Home
 
 
 
 
Waw....Kementerian Lingkungan Hidup Menang Rp 16,2 Triliun Atas PT MPL

Jumat, 18/11/2016 - 10:31:05 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Menangkan Gugatan Rp 16,2 Triliun Atas PT MPL
TERKAIT:
   
 
Zonariau.com - Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perdata atas PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perusahaan HTI tersebut kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 6,2 Triliun. Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan jumlah yang banyak sepanjang perkara kehutanan.

Putusan MA itu, 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016. Putusan itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan pada tingkat pertama, PN Pekanbaru, dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terkait hal ini, Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, Des Surya menjelaskan, Kamis (17/11/2016) jika putusan tersebut telah diberikan kepada para pihak.

"Sudah kita berikan kepada para pihak, sudah sampai ke Jakarta (KLHK). Untuk Suhendro (Kuasa Hukum PT MPL) tadinya sudah diantar tetapi dia sedang di Jakarta, dan katanya mau dijemput saja besok (hari ini)," urainya.

Terhadap putusan kasasi tersebut, PN Pekanbaru, kata Des Surya pada prinsipnya menunggu pihak yang mengajukan eksekusi. Sejauh ini KLHK belum mengajukan permintaan eksekusi.

"Belum ada yang mengajukan eksekusi. Kita menunggu," ujarnya.

Sementara itu, putusan MA tersebut memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000.

Jumlah itu terdiri dari, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000.

Diwawancarai terpisah, Kuasa Hukum perusahaan, Suhenriko mengatakan jika ia belum mengetahui adanya putusan tersebut. Ia tidak bisa berkomentar jika belum menerima putusan MA tersebut.(Tribunnews.com/DLA)
Home