Home
 
 
 
 
Sadis! Bidan Gadungan Tarik Paksa Kepala Bayi Hingga Putus

Jumat, 25/11/2016 - 12:19:57 WIB

Bidan gadungan yang membantu pesalinan hingga putus kepala bayi
TERKAIT:
   
 
Zonariau.com - Bogor - Sungguh tragis nasib yang dialami seorang wanita yang bernama yanti, wanita hamil yang ingin melahirkan buah hatinya dibantu oleh seorang bidan desa ini harus mengalami nasib yang sangat mengerikan, karna saat melakukan proses persalinan kepala bayi yang hendak keluar dari rahim yanti(23) terputus.sedangkan badannya tertinggal dirahim sang ibu.

Yanti dilarikan ke RS Medical Center, jl.pajajaran Indah V no.97,kota bogor, jawa barat. untuk mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di rahimnya usai kejadian tersebut pada Rabu(14/9) malam.

Kapolres bogor,AKBP Andi Moch Dicky saat dihubungi, kamis,(15/9) membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi,tersangka bidan gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya untuk membuat yakin para pasiennya.

Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayinya sudah dikeluarkan dari rahimnya oleh pihak RS Medical Center bogor jawa barat.

ditambahkan kapolres,pihaknya sudah menggatakan,dalam menjalankan profesinya,tersangka memang senggaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.

"Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat,petugas langsung menangkap tersangka( DS) bidan gadungan tersebut dirumahnya.kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan(DS) 37thn adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP.

Pengakuan DS saat dimintai keterangan mengatakan bahwa bayinya sudah meninggal saat dalam kandungan sehingga ketika ia menariknya bisa begitu mudah terputus"ujarnya membela diri.

Amirudin,salah satu anggota keluarga mengatakan,malam itu yanti dibawa ke rumah bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.namun,saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.

"Awalnya kami nggak tahu bayinya sudah meninggal.Bidannya bilang masih dalam proses menunggu,"katanya.

Akibat perbuatannya,DS dijerat undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Wanita yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres bogor kota.(Faktariau.com/DLA)


Home