Siak - Kasus ketenagakerjaan kembali terjadidi Riau, Enam orang karyawan Koperasi Air Kehidupan KM.18 Desa Sam-Sam Kandis Siak dipecat tanpa pesangon.
Enam orang tersebut adalah Tolona Ndruru, Famazaro Waruwu, Pesona Gea, Roni Gea, Yusman dan Yunus Laia.
Mereka sudah mengabdikan diri selama 5 sampai 8 tahun di KAK namun merekamasih status BHL.
Keenam orang ini menduga PHK yg dilakukan sepihak oleh perusahaan akibat dari mereka turut demo pada tgl.20/03/2017 lalu bersama SPPI.
Keenam orang pekerja yg sudah bertahun tahun menjadi tukang panen di perusahaan ini diperlakukan tidak sewajarnya.
Mereka di pecat dan tidak dikasih pesangon maupun uang jasa, bahkan sekarang mereka disuruh keluar dari area perusahaan tanpa menerima hak sama sekali.
Alasan pemecatan mereka sesuai tertera dalam surat PHK adalah minum minuman keras diarea perusahaan dan mengancam keselamatan personil divisi.
Tolona Nduru yang ikut kena PHK mengatakan bahwa sebenarnya alasan pemecatan kami ini hanya akal akalan managemen perusahaan. Ini jelas akibat kami ikut demo pada minggu lalu.
" Bagaimana kami tidak demo, kami sdh kerja diatas 5 tahun....kami hanya digaji rp. 68rb per HK. Jika kami ful kerja 25 hari kami hanya bawa pulang 1,7 jt. Mana cukup untuk kebutuhan keluarga kami....padahal UMR Prov Riau sekarang sdh 2.3jt ," papar tolona kepada zonariau.com
"Kami butuh hidup, anak-anak kami butuh sekolah,"tambah Tolona.
Suasana Demo Pekerja Koperasi Air Kehidupan ,Senin 20/03/2017
Tolona berharap agar disnaker kab Siak segera menfasilitasi hak-hak pekerja di KAK yg sudah menderita bertahun-tahun.
"Kalau kami tdk lapar, tidak dililit utang akibat gaji rendah, mana mungkin kami demo-demo , bayangkan pekerja perusahaan lain tdk demo karena pwrusahaannya menggaji pekerja sesuai aturan,"ucapnya kesal.
Pakpahan selaku mandor panen via telpon kepada zonariau.com mengakui bahwa memang selama ini gaji buruh panen yg belum SKU adalah segitu , 68.000/hari kerja.
Pakpahan mengatakan bahwa pengancaman terhadap personil divisi tidak dapat ia jelaskan namun sebagai yg ada di TKP saat mereka demo."Saya telah buat laporan berita acara sesuai kronologis kejadian,keputusan PHK itu kewenangan manjemen, silahkan datang ke kantor KAK di kandis untuk langsung konfirmasi ke Managemen," ucapnya mengakhiri.
Nircantua Sinurat Staff HRD yg dihubungi zonariau.com tdk mengangkat ponsel dan sampai berita ini di tayangkan SMS yg dikirim juga belum mendapat balasan.(SZ)*