Home
 
 
 
 
Sidang Lapangan Sengketa Tanah Jl. Rajawali

Rabu, 12/07/2017 - 11:15:37 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Badan Pertanahan Pekanbaru menjalani persidangan PTUN terkait permasalahan tanah sebagai tergugat. lokasi tanah di jalan rajawali sakti belakang kantor pajak pekanbaru. 

Hj Rostiati dengan kuasa hukumnya Suhardimansyah SH, menggugat BPN karena telah Menerbitkan Surat Tanah Sertifikat hak milik kepada H Refa Yendi. 

Sebelumnya Permasalahan Tanah Antara Hj Rostiati Dengan H Refa Yendi Sudah Masuk Dalam jalur Hukum Pidana. H Refa yendi Sebagai Pemilik Sertifikat tanah yang berlokasikan Jalan Rajawali Sakti Belakang Kantor pajak, telah membeli tanah kurang lebih 2 hektar dari siti faujah, dan sebelumnya Siti Faujah juga membeli tanah dari Rosmidjan selaku pemilik tanah pertama. dan disaat tanah di beli Siti Faujah, dia menerbitkan sertifikat hak milik pada tahun 1985. 

Hj Rostiati yang mengaku ahli waris yang sah dari Rosmidjan dan juga mengaku pemilik dari tanah yang sedang sengketa sekarang, dan memiliki surat SKGR sebagai bukti tanah milikinya. 

Pihak BPN Selaku tergugat mengatakan sebelumnya pihak mereka telah melakukan yang benar dan melalui prosedur yang ada. Pihaknya menerbitkan Sertifikat Itu karena Berdasarkan Sertifikat yang Dibuat Sebelumnya oleh Siti Faujah dengan BPN Kampar dikarenakan Lokasi Tersebut Sudah Memasuki Wilayah Kota Pekanbaru Pada saat Pemekaran Oleh karena itu Pihaknya telah melakukan hal yang sudah mengikuti prosedur pembuatan sertifikat

Kepala Hakim PTUN Pekanbaru Satibi Hidayat mengatakan bahwa Agenda pada saat ini adalah Sidang lapangan untuk melihat objek perkara berada di lokasi yang betul atau tidaknya, selasa(11/07/17. Pihaknya memastikan luas objek dilapangan dan juga isi didalam objek dilapangan dan nantinya akan menjadi bukti dan pendukung untuk sidang selanjutnya.

"hari ini kita hanya mengecek lokasi tanah yang perkara dan juga memastikan luas dan isi dalam objek, ini menjadi pendukung buat kita untuk sidang selanjutnya"

Pihak PTUN akan Mengelar kembali sidang selasa Minggu depan tanggal 18/07/2017 dalam agenda pemanggilan saksi-saksi. (nal)
Home