Home
 
 
 
 
Kemendagri Surati Kepala Daerah Melakukan Pendataan Bagi PNS Terlibat Ormas Terlarang

Senin, 24/07/2017 - 20:03:44 WIB

Kemendagri Tjahyo Kumolo. Foto Nasional Kompas.com
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam aktivitas ormas  yang sudah dibubarkan pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 .

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Mendagri meminta para Gubernur, Wali kota/Bupati untuk mendata setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat masuk dalam ormas Hizbut Tahrir Indonesia HTI.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, setiap kepala daerah harus mendata para PNS yang terlibat dalam Ormas HTI yang telah dibubarkan Pemerintah, datanya harus valid untuk mengantisipasi kegiatannya dapat merongrong keutuhan NKRI, terangnya  di Jakarta, Senin (24/7/17).

Dalam surat Kemendagri tersebut disebutkan setiap kepada daerah untuk segera melakukan pendatataan seluruh PNS diderahnya yang telah masuk dalam ormas terlarang (HTI) baik sebagai pengurus,kader Dan anggota.

" Ini dengan tujuan agar setiap PNS  hati-hati masuk ormas HTI, dan menghimbau juga kepada kepala-kepala daerah untuk melakukan penyuluhan agar setiap PNS di derahnya tidak terlibat Ormas HTI," terangnya Tjahjo Kumolo. (Dani)

Home