Home
 
 
 
 
Tak Kantongi Izin Garap Lahan Sawit, Polda Riau Tetapkan PT Hutahean Tersangka.

Rabu, 26/07/2017 - 13:46:28 WIB

Kapolda Riau Irjend Zulkarnaen
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi terkait penggarapan area hutan yang diduga tanpa izin dikawasan Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Hal ini disampaikan Kapolda Riau memlaui Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada awak media diruangannya. Dalam eksposnya,  para pihaknya (Reskrimsus,red) sedang mendalami adanya dugaan korporasi yang melibatkan pihak lain terkait dugaan penggarapan perkebunan sawit 835 hektar tanpa mengatongi izin.

Untuk mendalami penyidikan, hari ini 26/7/2017 tim ahli dari kehutanan, lingkungan hidup, planologi dan juga para saksi ahli diturunkan kelapangan utuk peoses selanjutnya.

Dugaan sementara, sekitar 835 hektar lahan  kawasannya di Afdeling 8 yang terletak di Desa Dalu-dalu Kabupaten Rohul ditenggarai digarap PT Hutahaean tanpa mengantongi izin, sekarang dalam proses audit terangnya  Guntur Aryo Tejo.

Informasinya, kegiatan perkebunan perusahaan diduga tanpa izin ini tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat dan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Direktur Reskrimsus Kombes Johny Edison Isir menyebutkan, kasus ini mencuat setelah Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan ada 33 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Atas laporan KRR ini, ada tiga perusahaan  yang sudah tahap penyelidikan yakni PT Perkebunan Nusantara V, PT Seko Indah dan  PT Gandahera.(Zai)
Home