Home
 
 
 
 
Garda Tipikor Indonesia, Dukung langkah KPK Hibahkan Sitaan Aset Tanah Koruptor Ke ATR/BPN

Rabu, 18/04/2018 - 14:52:41 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Garda Tipikor Indonesia (GTI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan barang rampasan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang menyerahkan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dihibahkan pada institusi pemerintah (Kementerian ATR/BPN) untuk digunakan semaksimal mungkin” ujar Ketua Umum GTI, Panca Dwikora di Jakarta (17/4).

Menurut Panca, Tanah seluas 18.466 m2 atau setara dengan Rp 16.568.619.000 yang terletak di Kabupaten Bangkalan, Madura tersebut cukup untuk dibuat perkantoran pemerintah.

"Hal ini menjadi awal langkah terobosan terbaru dari sebuah kebijakan lembaga antirasuah yang mana  hasil harta rampasan dan sitaan para pelaku tersangka koruptor dengan objek tanah seluas itu bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa kantor pelayanan atau lapangan sepak bola dan ruang terbuka hijau," jelasnya.

Dengan adanya penyerahan tersebut Panca berharap bukan hanya di Kabupaten Bangkalan saja, karena diduga masih banyak barang rampasan KPK yang sudah menjalani putusan proses incrach berupa tanah di wilayah lain, dapat dihibahkan ke instansi yang sangat urgent membutuhkan.

“Semoga tidak hanya di Bangkalan saja, kami menyarankan KPK juga menyerahkan barang aset rampasan dari pelaku tersangka koruptor berupa tanah yang ada di wilayah propinsi- propinsi lain di Indonesia” paparnya

Seperti diketahui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyerahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi berupa tanah kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil di Gedung Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Jum’at (13/04). (rls)
Home