Home
 
 
 
 
Ketua DPP IKNR, Sefianus Zai Desak PT MAL Bayar Gaji Pekerja

Kamis, 02/08/2018 - 15:13:56 WIB

Sefianus Zai,SH ( Ketum DPP IKNR )
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Ketua Dewan pimpinan Pusat  Ikatan keluarga Nias Riau ( DPP- IKNR )  Sefianus Zai,SH menyampaikan keprihatinannya atas tindakan manajemen PT. Mekarsari alam Lestari kepada pekerjanya.Seperti laporan yang diterima dari salah seorang pekerja dan yang mengkoordinir pekerja mengatakan bahwa PT.Mekarsari alam Lestari menunggak gaji selama 2 bulan.

Ama Titus Hulu kepada Ketua DPP IKNR menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja di sana sejak bulan maret 2018,awalnya  pembayaran gaji kami pada dua bulan pertama lancar dan tidak ada masalah.  Masalah mulai terjadi ketika hendak menerima gaji pada bulan ketiga

Baca : PT.Mekarsari Alam Lestari Diduga Abaikan Gaji Pekerja

Sefianus Zai  menilai bahwa tindakan pihak perusahaan yang tidak menyelesaikan pembayaran gaji pekerjanya adalah tindakan kesewenang-wenangan yang seharusnya tidak terjadi, Perusahaan sekelas PT.MAL yang punya lahan ribuan hektar harusnya menghargai jerih  lelah pekerja yang sudah melakukan kewajibannya." Kita minta agar manajemen perusahaan segera membayarkan gaji pekerja sesuai perhitungan volume yang sudah dikerjakan, kasihan anak istri mereka,jangan perlakukan mereka semena-mena"tegas Zai.

Sefianus  Zai,SH yang juga direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ini menghimbau agar PT.Mekarsari alam Lestari segera melaksanakan kewajibannya, agar tidak menjadi pemicu terjadinya persoalan lainnya."Masalah ini dapat menimbulkan persoalan antara pekerja dan koordinatornya yang sering disebut kepala rombongan, bisa menimbulkan perkelahian, namanya orang lapar nanti bisa cepat emosi, " ungkapnya.

Zai juga mengingatkan agar PT.Mekarsari Alam Lestari mematuhi Undang-undang n0.13 tahun 2003 dalam mengelola managemen ketenagakerjaan, Pasal 56 yaitu dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dan pekerja." Ini sangat penting sebagai legal standing atas hubungan industrial antara kedua belah pihak dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kesepakatan, kalau seperti ini pekerja sangat dirugikan, gaji ditahan berbulan-bulan tanpa ada kejelasan,"tegasnya.***
Home