Home
 
 
 
 
Bea dan Cukai Bengkalis Melaksanakan Pemusnahan Barang Ilegal

Jumat, 03/08/2018 - 01:18:20 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS  -  Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Bea dan Cukai mempunyai tugas pokok dan fungsi selain mengumpulkan penerimaan negara juga melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal.

Bahwa Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah yang geografisnya berbatasan laut dengan negara Malaysia sehingga rawan terhadap pemasukan barang ilegal asal luar negeri, untuk itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis hadir untuk melakukan pengawasan batas pemasukan barang-barang asal luar negeri tersebut.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018, KPPBC TMP se Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan tahun 2015 sampai dengan 2017, bertempat di (TPA) Tempat Pembuangan Akhir Jalan bantan Bengkalis. terhadap BMN, hasil penindakan KPPBC PMP C Bengkalis yang akan dimusnahkan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang Dumai dan direktur pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Direktorat Jenderal kekayaan negara Adapun rincian BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut.


1. produk hasil tembakau berupa rokok berbagai  dengan jumlah total 4.103.576 batang.

2.  minuman keras berbagai merek dengan jumlah 272 botol dan 104 kaleng setara dengan 409 liter.

3. kosmetik sejumlah 80 kotak total 1310 pecs.

4. Bawang merah impor sejumlah 699 karung.

5. Cabe merah kering sejumlah 1 karung.

6. Aksesoris komputer dan aksesoris handphone sejumlah 420 pecs.

7. Gula rafinasi impor sejumlah 30 karung.

8. Garam sejumlah 30 karung.

9. Pakean bekas sejumlah 75 karung.

10. Ban sepeda motor bekas sejumlah 50 pecs.

11. Kasur bekas sejumlah 4 pecs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 4,57 miliar rupiah, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 2,38 miliar rupiah. Apabila barang-barang ilegal ini berhasil lolos selain terdapat kerugian materil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil. berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen, terang kepala Bea dan Cukai kabupaten bengkalis Muhammad Munif.


Adapun pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, sehingga barang barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, Ujar Munif.


Tidak lupa kami bertrimakasih kpada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, masyarakat dan juga rekan-rekan wartawan/media yang telah membantu Bea dan Cukai dalam pemberantasan barang barang ilegal melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea dan Cukai, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak negara, ujarnya lagi.

Semoga kedepannya bea dan cukai bengkalis dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan, Harap Muhammad Munif.

(Rdn)**
Home