Home
 
 
 
 
Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang

Minggu, 19/08/2018 - 13:54:09 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).
                        
Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.

"Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap," terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.

Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.

“Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap,"  ujarnya Jusman dengan nada kecewa.

Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.

"Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers," terang Juman  

Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.

"Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi," ucap Toro.

Toro juga berharap kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272 miliar tahun 2012.

Tak hanya itu, Toro juga berharap masalah kriminalisasi terhadap profesi Wartawan yang melakukan tugasnya sesuai UU PERS tahun 1999 tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dan UU PERS benar-benar dapat melakukan tugasnya selaku sosial kontrol dalam dugaan penyalahgunaan dana bansos di Kabupaten Bengkalis. (Rls/Rdn)



Home