Home
 
 
 
 
Sebut Nias Daerah Buangan, Kapolresta Medan Harus Diberi Sanksi

Selasa, 21/08/2018 - 21:40:31 WIB


TERKAIT:
   
 
MEDAN - Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumatera Utara, Turunan Gulo, meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang seolah menyebut Kepulauan Nias sebagai daerah buangan bagi oknum polisi bermasalah.

“Bila (pernyataan) itu benar, maka pernyataan Kapolresta Medan tersebut merupakan penghinaan bagi warga Kepulauan Nias,” ujar Turunan Gulo, saat dihubungi melalui selular, Selasa (21/8/2018).

Menurut Turunan, penyataan Dadang menghidupkan kembali persepsi lama yang sempat terbangun bahwa Kepulauan Nias merupakan tempat buangan bagi aparatur negara yang bermasalah.

“Statemen ini sudah berulang kali diucapkan oleh beberapa pejabat kepolisian. Dan diulang kembali,” ujar Turunan.

Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumatera Utara, Turunan Gulo

Dia menilai, pernyataan Dadang bukan hanya merupakan penghinaan bagi warga Kepulauan Nias, namun juga penghinaan bagi aparatur negara yang bertugas di Kepulauan Nias, seolah-olah mereka yang bertugas di sana merupakan orang buangan yang sedang dihukum.

Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumatera Utara, Turunan Gulo

Pernyataan Dadang yang menyebut Kepulauan Nias sebagai daerah buangan berasal dari kutipan berita online sumut24.co yang berjudul “Mewujudkan WBBM, Kapolrestabes Medan Ultimatum Personil Yang Coba Menodai”.

Dalam berita yang tayang pada 20 Agustus 2018 itu, dalam satu paragraph Dadang menyebut akan memindahkan anggotanya yang bermasalah ke Nias.

“Yang kemarin ada rekan kita yang mulai mencoba-coba, yaitu Satreskrim. Itu sudah saya pindahkan ke Nias. Kalau rekan-rekan kepingin tugas di Nias, silahkan coba-coba. Kalau perlu nanti kita ajukan PTDH. Karena, gara-gara perbuatan satu orang akan menyengsarakan rekan yang lainnya,” kata Dadang. (rio)


Home