Home
 
 
 
 
Penerimaan Pajak Tumbuh Lebih Tinggi di 2018

Selasa, 22/01/2019 - 06:08:17 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis penerimaan pajak 2018 melalui situs resminya di awal tahun ini. Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun, tumbuh 14,3% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2012, sebesar 12,5%. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah membantu mewujudkan pertumbuhan positif ini.

Capaian realisasi penerimaan pajak ini merupakan hasil kombinasi dari dua hal, yaitu membaiknya perekonomian (terutama meningkatnya konsumsi dan impor); dan meningkatnya kemampuan memungut pajak. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kepatuhan wajib pajak serta intensifikasi pajak yang berjalan efektif.

Di 2018, penerimaan pajak dari sejumlah sektor tumbuh dengan pesat. Salah satunya adalah PPh Migas yang menyumbang Rp 64,7 triliun, naik 28,6% dari 2017. Selain PPh Migas, berikut data penerimaan lainnya dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:

    Penerimaan pajak sektor industri pengolahan Rp 363,60 triliun (naik 11,2%).

    Penerimaan pajak sektor perdagangan Rp 234,46 triliun (23,72%).

    Penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi Rp 162,15 triliun (11,91%).

    Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate Rp 83,51 triliun (6,62%).

    Penerimaan pajak sektor pertambangan Rp 80,55 triliun (51,15%).

    Penerimaan pajak sektor pertanian Rp 20,69 triliun (21,03%).

Dari rincian penerimaan pajak, maka rasio pajak 2018 mencapai 11,5% dari produk domestik bruto (PDB), lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya 10,7% dari PDB.

Pencapaian ini tak lepas dari kinerja pemerintah yang terus menggalakkan kepatuhan pajak dengan program reformasi pajaknya. Bukan cuma itu, ada banyak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang turut memberikan kontribusi demi pembangunan dan perekonomian Tanah Air. Salah satunya adalah OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi berbasis web yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.(Rls).

Home