Home
 
 
 
 
SIDANG KRIMINALISASI PERS
Ajukan Pledoi, Toro Serahkan Berkas Dugaan Ijazah Palsu Sebagai Barang Bukti di PN

Rabu, 23/01/2019 - 12:25:36 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Ada yang menarik dari sidang pembacaan Pledoi sidang Kriminalisasi Pers di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/1/2019). Yakni, penyerahan 86 jenis barang bukti, oleh Torozidhuhu Laia selaku terdakwa.

Satu di antara barang bukti itu berupa berkas dugaan Ijazah Palsu, Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis dan sebagai pelaku kriminalisasi pers ternyata memiliki beberapa kasus dugaan pidana yang kini tengah mandeg di tangan penegak hukum.

"Ada dua dugaan ijazah palsu itu yang telah dilaporkan ke Polda Riau, yaitu  ijazah SLTA dan Ijazah Sarjana," kata Jusman Zega, salah seorang Tim Penasehat Hukum, Toro.

Menurut Jusman, berkas dugaan Ijazah Palsu Amril, diterima majelis hakim dengan rasa terkejut. "Agar majelis juga mendapat informasi tentang perilaku Amril selama ini, yang diduga memakai 2 ijazah palsu. Orang seperti itu pula sebagai pelaku kriminalisasi pers terhadap klien kami," katanya.

Menurutnya, dari dugaan dua ijazah palsu Ini, sudah bisa diduga bahwa Amril Mukminin selama ini adalah sosok seorang pejabat yang jauh dari integritas.

Jusman juga heran kenapa pihak kepolisian tidak mengusut tuntas masalah dugaan ijazah palsu yang telah dilaporkan.

Selain dugaan ijazah palsu yang sempat membuat majelis hakim terperangah, Toro juga menyerahkan berkas dugaan korupsi pembangunan jalan yang merugikan negara puluhan miliar.

"Atas dugaan korupsi jalan inilah, KPK menggeladah Rumah Dinas Amril dan KPK berhasil mendapatkan uang segar senilai Rp 1,9 miliar," kata Toro usai sidang.

Dalam sidang itu, Toro membacakan pledoi pribadinya setebal 8 halaman polio selama 20 menit. Semua isi pledoinya, adalah bantahan terhapad dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilainya, dipaksakan.

Toro juga berharap kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi di Jakarta dapat mengusut tuntas kasus-kasus Korupsi yang diduga melibatkan Bupati Amril dan kroni-kroninya sehingga Kabupaten yang terbesar APBDnya di Provinsi Riau tersebut masyarakatnya sejahtera.

KPK "Toh, Amril belum juga diproses KPK dalam kasus ini," katanya. Dalam sidang itu,  "Untuk itu saya mohon majelis, membebaskan saya dari segala tuntutan," katanya. Senin (28/1/2019) sidang dilanjutkan dengan agenda: pembacaan jawaban JPU. (SPI/Rdn).
Home