Home
 
 
 
 
Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Radar Bali Adalah Kado Terburuk untuk PERS

Jumat, 25/01/2019 - 01:19:46 WIB

Ilustrasi
Foto: internet
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan remisi terhadap pembunuh berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mendapat penilaian khusus pada kuli tinta pada masa 4 Tahun pemerintahan Jokowi.

Kebijakan pemberian remisi kepada Nyoman Susrama selaku aktor intelektual pembunuh Bagus Narendra pada 11 Februari 2009 silam itu juga menjadi catatan terpenting dalam rekam jejak Presiden Joko Widodo.

Sedihnya, Eksekusi pembunuhan Jurnalis Radar Bali itu dilakukan di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.

Saat itu, ada 6 orang yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka diantarnya: Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes seperti dikutip dari Tempo.co (25 Mei 2009).

Dari penulusuran polisi, Komang Gede berperan sebagai penjemput korban, Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

Lidik demi lidik, ternyata dibalik pembunuhan jurnalis ini berkaitan dengan berita-berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Nyoman Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

Nyoman Susrama adalah adik Bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010, I Nengah Arnawa. Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, namun belum dilantik.

Nyoman Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014. Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

"Kasus itu bersifat pribadi dan dan partai mengambil langkah untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujarnya Sekjen PDIP, Pramono Anung, pada 26 Mei 2009 seperti dilansir Detik.com dan DPP PDIP pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat Nyoman Susrama.

Pemberian Grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Nyoman Susrama juga mendapat kecaman dari Dhimam Abror Djuraid selaku Wakil Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Menurut Dhimam Abror, keputusan Presiden Joko Widodo dalam pemberian remisi kepada Nyoman Susrama selaku aktor intelektual pembunuhan berencana tersebut sangatlah bertolak belakang dengan kemerdekaan PERS.

"Keputusan ini juga menjadi ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia, dan ini merupakan kado buruk bagi insan media menjelang Hari Pers 9 Februari mendatang," urainya mantan Wartawan tersebut. (Zai).
Home