Home
 
 
 
 
Tingkatkan Pelayanan bagi Warga Binaan
Kemenkumham Canangkan WBBM , Apa itu WBBM ?

Rabu, 06/03/2019 - 14:18:08 WIB


TERKAIT:
   
 

CIBINONG – Kementrian Hukum dan HAM  mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Langkah ini untuk menghindari pungutan liar serta birokrasi yang berbeli-belit dalam memberikan pelayanan baik kepada WBP atau kepada keluarganya.

WBBM merupakan bentuk pelayanan teknologi informasi sebagai jawaban dari gerakan kerja Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Gebrakan dari WBBM telah berhasil dilakukan dienam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meraih peredikat satuan kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro, Lapas Salemba, Lapas Cibinong, Lapas Perempuan Malang dan Rumah Tahanan Negara Cirebon pada tahun 2018 serta Lapas Perempuan Semarang tahun 2015.

Hal ini diwujudkan melalui Deklarasi Pemberian Hak Remisi, Integrasi Narapidana dan Anak serta Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UPT Pemasyarakatan, Rabu (6/3) di Lapas Cibinong sebagai rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55.

Deklarasi ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pusat dan Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta mitra kerja lainnya.

“Saya katakan pada jajaran bahwa kita perlu reform dan Pemasyarakatan menanggapinya dengan menjadikan hal ini sebuah momentum untuk melakukan perubahan secara menyeluruh,” tegas Menkumham, Yasonna H. Laoly, Rabu (6/3).

Ia mengingatkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM tidak akan terasa dampak dan manfaatnya jika tidak menggarap secara serius sektor pelayanan publik. Kini semua proses Pemasyarakatan dapat dipantau dan secara realtime selalu terupdate penanganannya, termasuk dalam pemberian hak narapidana.

“Dengan adanya informasi ini diharapkan menjadi sebuah stimulan bagi WBP dalam mengikuti pembinaan dan sebagai warning jika mereka akan melakukan pelanggaran, sekaligus menepis keraguan sehingga memberikan kepastian terhadap masyarakat ditengah-tengah kondisi kesimpangsiuran, ketidakjelasan, dan segala sesuatu yang unpredictable terkait penyelenggaraan pemberian hak narapidana,” harap Yasonna.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan deklarasi ini membuktikan keinginan untuk mengubah budaya kerja dan semangat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan selalu bergelora dari waktu ke waktu.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang komitmen dan keseriusan pemerintah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pada pemberian hak remisi dan integrasi bagi narapidana dan Anak serta reformasi pelayanan publik Pemasyarakatan yang telah mengalami perubahan,” tuturnya.

 

Deklarasi ini dirangkaikan dengan peninjauan sarana pelayanan publik, peresmian sistem layanan Anjungan Transaksi Mandiri (ATM) kunjungan dan dinding inspirasi; launching program unggulan Lapas Cibinong menuju WBBM, yakni ATM Kunjungan, L-Cibi Goes To School, Jempola L-Cibi (Jemput Bola Lapas Cibinong), Program D’Best Kunjungan (Doa Bersama Tamu Kunjungan), dan Program Si Prala L’Cibi (Silaturahmi Pramuka Lapas Cibinong) antara Lapas Cibinong dengan Kwarcab Bogor; serta wisuda Sekolah Tinggi Teologia Victory program 1 (satu) tahun.

Ada pula simulasi peningkatan pelayanan pemberian hak remisi, integrasi bagi narapidana dan Anak berbasis IT, penyerahan secara simbolis bantuan pengelolaan air bersih dan peninjauan peternakan terpadu Lapas Cibinong, serta penyerahan Surat Keputusan bagi WBP oleh Menkumham.

Sebagai informasi, narapidana dan Anak yang diusulkan program remisi adalah sebagai berikut: Remisi Umum Dewasa 97.433 orang, Remisi Umum Anak 1.594 orang, Remisi Khusus Dewasa 88.266 orang, Remisi Khusus Anak, 934 orang.

Adapun narapidana dan Anak yang akan diusulkan program integrasi adalah sebagai berikut: Asimilasi 11.490 orang, PB 32.409 orang, CB 9.826 orang, dan CMB 1.306 orang.***

 

Home