Home
 
 
 
 
Ketua PPK di Riau Tersangka Akibat Pidana Pemilu

Kamis, 16/05/2019 - 16:47:16 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng Dwi Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, kabupaten Pelalawan, Riau.

Status tersangka kasus dugaan pemindahan dan pengelembungan suara itu ditetapkan setelah berbagai unsur terpenuhi. Hingga akhirnya, Gakkumdu mengelar pertemuan lanjutan atau SG2 untuk menyatakan sikap di kantor Bawaslu Rabu (15/5/2019) kemarin.

"Untuk Ketua PPKnya sudah dinaikkan status, dari penyilidikan ke penyidikan. Artinya sudah positif tersangka," terang ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SHi, Kamis (16/5/2019).

Sementara, untuk Ketua Panitia Pengawas Kecamatan, Empi Januardi Alras, yang disebut-sebut oleh Ketua PPK dalam pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai penyuruh tindak pidana Pemilu, Mubrur mengatakan masih pengembangan penambahan alat bukti.

"Untuk Ketua Panwascam masih penambahan alat bukti," ujarnya. 

Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnnya. 

Tidak itu saja, keterlibatan Ketua Paswascam Empi Januardi Alras terkuak dari pengakuan Sugeng. Ia menyebutkan Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.***

Home