Home
 
 
 
 
PT.TORGANDA Kuasai Lahan Kelompok Tani, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Sabtu, 22/06/2019 - 08:02:03 WIB

Freddy Simanjuntak,SH., MH 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Masyarakat Riau khususnya Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rokan hulu yakin bahwa: Presiden RI Jokowido mampu mengembalikan tanah milik negara yaitu Hutan Lindung Sei Mahato Seluas 28.800 Ha yang sebahagia dirampas oleh perusahaan PT. Torganda dan kedua Koperasi Binaan/Mitra yaitu Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bakti, yang seenaknya mengalih fungsikan hutan lindung menjadi lautan perkebunan kelapa sawit dan mendirikan perumahan karyawan dan serta bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

Hal ini disampaikan oleh Pengacara kondang selaku pimpinan kantor hukum dan advokat Freddy Simanjuntak, SH,MH dan didampingi oleh salah satu asistennya Martinus Zebua SH di Pekanbaru Kamis, 20 Juni 2019 setelah menyerahkan Surat Kuasa Substitusi kepada Ketua DPD Gemantara Raya sekaligus Pimpinan Perwakilan Media Group FKM2 Polri (Gemantara.com) Provinsi Riau Rudy.S

Dalam penjelasannya kepada wartawan: bahwa tanah negara(hutan lindung) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 23/Kpts-II/1983, tertanggal 25 Juli 1983 Tentang Penetapan Areal Hutan Sungai Mahato Seluas 28.800 Ha yang terletak di Kabupaten Dati II Kampar Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan Lindung yang telah dirambah oleh masyarakat dari berbagai elemen kelompok masyarakat, sehingga hutan lindung tersebut punah atau hancur dan mengalami kerusakan yang sangat parah akibat kayu ditebang dan dieksploitasi secara liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melihat kondisi hutan lindung tersebut pemerintah daerah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan Dan Perkebuan Kabupaten Rokan hulu menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi merusak hutan lindung karena sangat berdampak pada kelangsungan hidup generasi penerus dan termasuk kategori pelanggaran hukum berat karena merusak paru-paru dunia, dan meminta masyarakat untuk dapat menghutankan kembali melalui program reboisasi yang biayanya dibiayai oleh APBN.

Atas himbauan pemerintah daerah tersebut akhirnya masyarakat mengerti dan mau dan dibentuklah Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, sehingga Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) mengangkat Pengurus Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato tersebut dengan Nomor : 12/KPTS/SK/HUT/VII/2008. Dan satu dari yang dituakan perwakilan masyarakat tersebut ditunjuklah Paimin sebagai ketua Umum dan diterbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 522.5/KTPH/0694/VII/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan Surat Tugas oleh Forum Kelompok Pelestari Sumberdaya Alam Kabupaten Rokan Hulu, dengan Nomor : 019/KPSA/RH/09,
tertanggal 17 Oktober 2009 sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dimana salah satu tugasnya adalah untuk menyelamatkan lingkungan dengan cara menanam kayu-kayuan seperti karet, jengkol, durian, matoa petai dan lain-lain. Sehingga akhirnya kelompok tani mulai menanami kembali tanaman kehutanan tersebut yang sebahagiannya berasal dari pembiayaan APBN dan swadaya masyarakat.

Ketika penanaman dan menghutani kembali yang dilakukan oleh Kelompok Tani Reboisasi Mandiri tersebut dengan bibit dan pembiayaan seperti yang telah saya sampaikan diatas, dan pada tahun 2008-2009 tahap pertama dicanangkan oleh Pemerintah sekitar 1000 Ha lahan Reboisasi yang telah ditanami oleh kelompok tani tersebut kemudian dihancurkan dan dirampas secara paksa, dengan menggunakan alat berat, mengerahkan ratusan preman serta dibeking/back up oleh oknum-oknum TNI dan BRIMOB yang berasal dari Sumatera Utara untuk memuluskan misi PT. TORGANDA bersama dengan dua koperasi binaannya yaitu Koperasi sawit Mahato bersatu dan Koperasi sawit karya bakti dengan meluluh lantakkan tanaman reboisasi tersebut, termasuk camp dan harta benda para Kelompok Tani Reboisasi Mandiri yang merupakan binaan pemerintah.

Kemudian pada tahap ke dua setelah terjadi penghancuran/pengrusakan pada tahap pertama, Kelompok Tani Reboisasi Mandiri telah berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait termasuk pihak kepolisian namun tidak ada tanggapan. Dan setelah itu oleh pemerintah melalui Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menganjurkan kepada kelompok tani untuk pindah lokasi yang tidak jauh dari lokasi tahap pertama dengan alasan agar kelompok tani tidak bentrok dengan PT. TORGANDA dan Kedua koperasi binaannya, dan areal yang sempat di kerjakan dan dihutankan oleh kelompok tani pada tahap yang ke dua yaitu seluas lebih kurang 3.500 Ha dan kemudian pada tahun 2011, PT. TORGANDA dan Kedua koperasi Binaannya kembali merampas dan menghancurkan tanaman reboisasi tersebut menjadi lautan kawasan perkebunan kelapa sawit, serta membangun perumahan/mess pekerja dan beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Selain dari pada itu PT. TORGANDA dan Kedua Koperasi Binaannya menghancurkan dan membakar rumah pondok warga kelompok tani pada malam hari yang berjumlah kurang lebih 100 rumah pondok, dan serta terjadinya pembantaian, pembunuhan dan korban luka-luka secara masal di pihak kelompok tani, dan hingga sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), pemerintah provinsi riau maupun pemerintah kabupaten rokan hulu beserta pihak kepolisian baik di tingkat polres maupun di tingkat Polda belum melaksanakan tindakan yang konkret terhadap PT. TORGANDA dan Kedua koperasi binaannya,ada apa??? tutur Freddy Simanjuntak,SH MH heran.

Hingga berita ini dilansir oleh media nasional FKM2 Polri (gemantara.com) kantor hukum dan advokasi dibawah pimpinan Freddy Simanjuntak, SH MH dan tim termasuk lembabaga Gemantara Raya dan media group akan satukan barisan ungkap tuntas melalui rentetan surat kuasa pihak terkait, dan sepakat untuk kupas secara bersambung dengan harapan serta keyakinan kepada pak Jokowi, mampu memutus rantaian perusahaan yang menguasai lahan hutan lindung (aset negara) tersebut seperti perusahaan nakal lainnya yang telah dibekukan, salah satunya seperti 2800 Ha lahan di Kampar yang telah Presiden putuskan untuk dikembalikan ke masyarakat, termasuk menindak tegas para oknum pejabat yang terlibat, terlebih perusahaan yang terkesan monster tersebut.***

Sumber    : gemantaranews.com

Home