Home
 
 
 
 
Dua Anggota DPRD TaptengTersangka Korupsi, Ini Nama Keduanya

Rabu, 26/06/2019 - 11:16:13 WIB

MP Nainggolan bersama wartawan
TERKAIT:
   
 
MEDAN - Kasus korupsi perjalanan dinas luar kota di DPRD Tapanuli Tengah terus bergulir. Kali ini Polda Sumut menetapkan dua oknum anggota DPRD Tapteng inisial UML dan SZ jadi tersangka,dalam hal ini UML  dinyatakan DPO (Daftar Pencaharian Orang), hari Selasa (25/6/2019).

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng).

Namun  Marthin L .Tobing masih buron ( DPO)  . Sedangkan  Sideli Zendrato sudah ditahan oleh penyidik.

” Tersangka kasus perjalan dinas fiktif anggota DPRD Tapteng  bertambah lagi,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (25/6/2019)



MP Nainggolan menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapteng TA 2016 dan 2017, yakni AR, JS, HN, JSM dan Sinting Gultom.

Untuk tersangka Sintong Gultom  dan Sideli Zendrato  belum diserahkan ke pihak kejaksaan, meski berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Secepatnya tersangka Sintong Gultom dan Sideli Zendrato kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Berkas keduanya memang sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Saat ini, tegas MP Nainggolan, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan UML .

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 5 (lima) Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapteng TA. 2016 dan 2017.

Disebutkan juga dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 49 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang PNS sekretariat DPRD Tapteng dan 44 (empat puluh empat) orang dari managemen hotel (Medan,Tarutung,Jakarta,Bandung dan Manado) yang billingnya digunakan.

Kerugianan negara hasil penyidikan pihak Dirkrimsus Polda Sumut menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 655.924.350.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap kelima oknum anggota DPRD Tapteng ini adalah Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber : https://www.1minutesnews.com/2019/06/25/polda-sumut-kembali-tetapkan-2-oknum-anggota-dprd-tapteng-tersangka-korupsi-1-dinyatakan-dpo/
Home