Home
 
 
 
 
Inilah Fakta di Kejari Siak
Miris Putusan MA, Mengendap 3 Tahun Di Kejari Siak

Rabu, 26/06/2019 - 21:39:09 WIB

Ketua LBH Bernas, Sefianus Zai, bersama Kajari Siak Herri Hermanus Horro dan Kasipidum serta Kasi Datun diruang kerja Kajari Siak
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Putusan MA atas kasus pencurian besi yang telah turun di tahun 2015.Yang menolak Kasasi.Atas terdakwa Alfian, Ramot dan Morlan. 

Selanjutnya beritahuan putusan disampaikan oleh pengadilan negeri Siak Sri Indrapura kepada Kejaksaan Negeri Siak pada tanggal 02 Agustus 2016. Namun sampai berita ini di tayangkan para terpidana masih belum di eksekusi. 



Ketua LBH Bernas Sefianis Zai,SH merasa heran atas mengendapnya putusan pengadilan di kejaksan negeri Siak Sri Indrapura. 

Kepada wartawan dikota Pekanbaru, Sefianus Zai mengaku heran sekaligus  khawatir atas lemah nya pengawasan dari kejaksaan tinggi Riau, jangan- jangan hal seperti ini terjadi di daerah lain," pungkasnya. Rabu 26 / 06/ 2019.

" Saya sudah menyurati Kajati pada tanggal 21 Juni 2019 yang lalu. Kita minta Kejaksaan melakukan eksekusi dan tidak bermain-main dalam kasus ini," ungkapnya.

Sementara itu Kajari Siak Herri Hermanus Horro melalui WA mengatakan sudah menandatangani surat perintah Eksekusi, dan karena sedang tugas di Jakarta, ia mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Siak, namu konfirmasi kepada Kasi Intel Siak Rabu 26 Juni 2019 belum ada jawaban.***
Home