Home
 
 
 
 
KEJARI Bengkalis Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Dari 271 Perkara, Periode 2018-2019

Rabu, 17/07/2019 - 14:35:17 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkalis lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) Rabu pagi (17/7/2019), diJalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, dari 271 perkara pada periode Bulan November 2018 sampai Juli 2019.

Pemusnahan Barang ilegal tersebut dilakukan di halaman Kejari Bengkalis dipimpin Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, SH, MH dan tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan, para kepala seksi dijajaran Kejari Bengkalis. 

Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH, MH mengatakan, kegiatan pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 59. Inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, Kejari Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, seperti jenis sabu, ekstasi dan lainya.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin selama ini, " ucap Heru Winoto. 

Pantauan dari awak media, Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1.295,58 kg dan 546 paket sabu dan pil ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir, dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan di air lalu dibuang di selokan. 

Sedangkan daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Untuk barang bukti senjata api (Senpi) satu unit, dua unit Senpi replika, senjata tajam (Sajam) sebanyak empat unit, dilakukan dengan dipotong-potong memakai mesin grinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Selain itu turut juga dimusnahkan barang bukti perkara perjudian  beserta  perkara tindak pidana khusus lainnya yaitu  satu unit HP, perkara kepabeanan, satu lembar bendera negara asing, kompas dan sebuah teropong. (Rdn/rls)**
Home