Home
 
 
 
 
Kades Wonosari Usulkan Pemekaran Desa Ke DPRD Kab.Bengkalis

Selasa, 30/07/2019 - 02:45:42 WIB

Pimpinan DPRD bersama Kades dan Perangkat Desa
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan EET menyambut Rombongan Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa di Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis terkait Draft usulan Pemekaran Desa Wonosari. Senin, 29 Juli 2019. Pukul 14.00 WIB.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan setatusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi Sosial Budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan Potensi Desa.

H. Indra Gunawan EET yang lebih akrab di sapa Engah mengatakan “Persoalan Pemekaran, tentunya harus mengacu kepada tata tertib dan aturan yang berlaku. Insya Allah setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan sudah diterima dengan baik, kedepan mari bersama kita kawal hal ini demi menjadikan Negeri kita lebih baik,” Tuturnya.

Kepala Desa Wonosari Suswanto Menjelaskan, Kami atas nama Pemerintah Desa Wonosari dan masyarakat Desa Wonosari mengucapkan ribuan terima kasih yang setinggi tingginya kepada DPRD Kab Bengkalis terkhusus Pimpinan DPRD H. Indra Gunawan yang telah sudi menerima kami lewat Komunikasi, dibuktikan pada hari ini kita diberikan kesempatan Perangkat Desa Wonosari untuk menyampaikan aspirasinya.

Dapat kami sampaikan pada hari ini sesuai harapan masyarakat Desa Wonosari yang di wakili oleh rekan yang hadir di sini yang ingin menyampaikan Proposal Pemekaran Desa Wonosari, melihat dari perkembangan luas wilayah dan jumlah penduduk Desa Wonosari, maka kami melakukan berbagai tahapan tahapan yang dilaksanakan masyarakat Desa wonosari dan menjalin aspirasi dan Alhamdulillah, dari usulah usulan setiap masyarakat yang disampaikan, berharap banyak untuk dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami sampaikan kepada bapak Pimpinan, kami lihat dan kami nilai layak Wonosari masuk dalam tahapan pemekaran Desa karena lebih kurang jumlah jiwa 17.000 jumlah kepala keluarga 2000, sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Maka Desa Wonosari kami usulkan dalam Proposal ini menjadi 3 Desa, besar harapan kami kepada DPRD Kab.Bengkalis untuk sama sama memperjuangkan aspirasi kami,”Jelas Kades Suswanto.

Lanjut Kepala Bagian Persidangan M Abdul Aris menanggapi “Pada prinsipnya pemekaran Desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”Terangnya.

Hadir dalam Rapat Kepala Desa Wonosari Suswanto, BPD, dan Tokoh Masyarakat Desa Wonosari. (Rdn/rls)**
Home