Home
 
 
 
 
Wabup Atos Pratama Hadiri Tradisi Buka Ikan Larangan Taluak Ambun

Minggu, 01/09/2019 - 18:34:00 WIB

Wabup Atos Pratama bersama masyarakat ramaikan acara ikan larangan Taluak Ambun. Minggu, ( 01/09/19 ).
TERKAIT:
   
 

Pasaman-- Zonariau.com

Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama, bersama ratusan masyarakat ikut Meramaikan pembukaan ikan larangan Nagari Pauh Jorong Teluk Embun Kecamatan Lubuk sikaping Pasaman. Minggu, (01/09/19) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pada kesempatan itu Atos Pratama mengatakan tradisi ambil ikan larangan ini harus kita pertahankan, kita lestarikan, ini mencontohkan bagaimana orang tua kita yang terdahulu memperlihatkan kepada anak cucu kamakannya, cara hidup kebersamaan, gotong royong membangun kampung, mesjid dan membangun nagari. "Ini harus kita lestarikan sampai kapanpun, “ujar Atos

Sementara itu, Ninik mamak yang juga Pemuda jorong Teluk Embun, Rohom, mengatakan pada Awak Media ,pembukaan ikan larangan ini dilakukan di Batangn air puncak irigasi teluk embun. Yang mana seminggu sebelumnya diadakan lomba memancing, setelah itu seminggu kemudian padada hari minggu ini tgl 1September 2019 baru dubuka. Terang Rohom.

Rohommenjelaskan , pengambilan ikan larangan ada  yang menggunakan  bangka - bangka, ada juga yang mempergunakan jalo atau jalo pandak, dan juga yang langsung menembak ikan.

Tambahnya lagi, tradisi ikan larangan kita gelar tiap tahunnya dan resmi dibuka untuk umum sebagai bentuk tradisi pelestarian ikan larangan, yang secara turun temurun telah diwariskan. Terang Roni atau lebih akrab dipanggil Rohom.

"Tradisi ikan larangan ini sudah berjalan selama puluhan tahun hingga saat ini tetap masih terjaga khjususnya sepanjang aliran Sungai puncak irigasi Teluk embun." Tutur Rohom lagi.

Seterusnya Rohom menjelaskan, pengambilan ikan larangan dibuka berdasarkan kesepakatan ninik mamak bersama cucu kemenakan sebagai pemilik ikan larangan yang ada di kampung tersebut. Biaya pengambilan ikan larangan, panitia menetapkan biaya sebesar Rp.50.000 permasing – masing peserta dan diberi karcis sebagai tanda peserta,” katanya.

Sementara itu, bagi peserta yang ikut sebagai peserta pembukaan ikan larangan hanya diperbolehkan menggunakan alat tangkap tradisional seperti jaring ikan, jalo, alat tembak yang terbuat dari kayu. Namun setiap peserta dilarang keras menggunakan alat seperti racun maupun alat setrum.

“Uang yang terkumpul dari hasil penjualan karcis, dikumpulkan sebagai sumber dana pembangunan dalam kampung seperti pembangunan sarana dan prasarana umum, Mesjid, pemuda dan karang taruna. " Beber nya. ( Ck ).



Home