Home
 
 
 
 
KPK TOLAK REVISI UU KPK

Kamis, 05/09/2019 - 19:46:44 WIB


TERKAIT:
   
 
akarta,  Disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Kamis, 5 September 2019 di Gedung KPK Merah Putih,  Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,bukan tanpa sebab.
Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini
membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini.

Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang
di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu
dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Kedua, hari ini Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang -Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang
beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu:
1) Independensi KPK terancam
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
4. Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus
dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
5. KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK
meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
6. KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten
dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK.
Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak
perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun.
Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan
Korupsi;


7. Oleh karena itu KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi,
masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang
KPK dan format KUHP tersebut;
8. KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK.
Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi Undang Undang
KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan
fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.
9. Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja Pencegahan dan
Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak. Sejak KPK efektif bertugas tahun
2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang.

a. Jumlah OTT : 123 kali
b. Jumlah tersangka dari OTT : 432 orang
c. Latar belakang tersangka yang ditangani KPK (per Juni 2019):
ï‚· Anggota DPR/DPRD : 255 perkara
ï‚· Kepala Daerah : 30 perkara
ï‚· Pimpinan Partai Politik : 6
ï‚· Kepala Lemb./Kementerian : 27 perkara
ï‚· DLL
(Rilis )
Home