Home
 
 
 
 
Indonesia Memiliki Hukum Pidana Sendiri
RUU KUHP , Begini Perasaan Menkumham Yasonna H. Laoly

Kamis, 19/09/2019 - 22:00:26 WIB

Suasana  Pengesahaan RUU Pidana , Kesuksesan Terbesar Dibidang Hukum
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Sebuah legacy anak bangsa telah ditorehkan, dan saya bangga menjadi bagian dari legacy itu. Kemarin tanggal 18 September 2019, saya, Menteri Hukum dam HAM atas nama Presiden bersama-sama Komisi III DPR-RI mengesahkan pada Tingkat I RUU KUHP untuk dibawa ke Paripurna DPR-RI. Rencana pengesahan di Rapat Paripurna DPR tanggal 24 September 2019.

RUU KUHP dibahas selama hampir 4 (empat) tahun, dengan segala perdebatan panjang, melelahkan dan juga kontroversi yg melingkupinya. Tetapi akhirnya, Komisi III dan Tim RUU KUHP Pemerintah, di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM dapat menyelesaikannya.

Setelah lebih 100 (seratus) tahun kita memakai KUHP (Wetboek van Strafrecht), hukum kolonial Belanda di bumi Indonesia, sekarang kita berhasil membuat hukum pidana sendiri dengan cita rasa Indonesia. Ini adalah impian para guru-guru kita pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, bahkan seluruh penegak hukum, selama lebih dari 40 tahun.

Ketua Tim Pakar Pemerintah, Prof. Muladi, menyampaikan, dengan disahkannya RUU KUHP ini maka utang kepada guru-guru kami, pendahulu-pendahulu kami yang puluhan tahun lalu menggagas RUU ini telah terbayar. Dimana, sejak zaman Pemerintahan Soeharto rencana besar ini sudah dimulai.

RUU KUHP yang disahkan kemarin terdiri dari 2 (dua) Buku, berbeda dengan KUHP sekarang yang terdiri dari 3 Buku. RUU KUHP yang baru disahkan pada Tingkat I ini terdiri dari 628 Pasal, Buku I 187 Pasal dan Buku II 441 Pasal.
 
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua Tim Pemerintah, Prof. Muladi, Prof. Tuti Harkrisnowo, Prof. Edy Omar Syarif Hiariej, Prof. Barda, dll yang tidak kenal lelah mengawal pembahasan RUU tersebut. Secara khusus kepada sahabat-sahabat saya Pimpinan dan anggota Komisi 3, dibawah Pimpinan Ketua Panja, Bapak Mulfachry Harahap dan Ketua Komisi III  Bapak Dr. Azis Syamsudin, terima kasih sebanyak-banyaknya.

Last but not least, saya haturkan terima kasih kepada Presiden RI, Bapak H. Joko Widodo yang telah memberi kepercayaan kepada saya mewakili Presiden untuk membahas RUU KUHP tsb. I am forever grateful.

Pengesahan RUU KUHP adalah sebuah kerja besar. Pada saat saya masih sebagai anggota DPR periode lalu (zaman SBY) saya ingin sekali turut terlibat pada Pansus RUU KUHP, tapi sebagai Ketua Fraksi MPR- RI dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI yang tugas-tugasnya sangat padat, saya tidak diikutsertakan sebagai anggota Pansus. Impian saya terlibat dalam pembahasan RUU KUHP tersebut. Pada waktu itu tidak dapat diselesaikan pada pemerintahan SBY, kemudian 4 tahun lalu sebagai Menteri saya ajukan lagi ke DPR, dan Presiden melalui Surpres menunjuk saya mewakili Presiden (Pemerintah) membahas RUU KUHP dengan DPR. The dream comes true........!!!

Sumber : FB.Yasonna H.Laoly
Home