Home
 
 
 
 
Kapolsek kota Pekanbaru konferensi pers Persetubuhan anak di bawah umur
SR Als Yuda Als Pacul Diduga Cabuli Bunga,

Jumat, 18/10/2019 - 13:53:50 WIB

Foto saat Kapolsek konferensi pers Di Mapolsek kota pekanbaru bersama dengan pelaku
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Keluarga korban bernama SH, Pr, 31Th, IRT, Islam, Jl. Dr. Samratulangi Gg. Alwasliyah No.01 RT.001 RW.001 Kel. Sago Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Melaporkan SYAHYUDA RIVALDY Als YUDA Als PACUL, Lk, 18 tahun, Islam, Belum Bekerja, Jl. Dr. Samratulangi RT. 001 RW. 001 Kel. Sago Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Yang mana pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga 16 (Thn), yang tergolong masih di bawah umur. Tempat kejadian di Salah satu penginapan HCS Jl. Gatot Subroto Kel. Kota Tinggi, Kec. Pekanbaru Kota.

Keterangan saksi-saksi.Surat (Visum Et Refertum). Kronologis Kejadian Pelapor mendapat informasi bahwa adik perempuannya yang bernama Bunga (nama samaran) yang berada di salah satu kamar penginapan di pekanbaru, kemudian pelapor beserta saksi lainnya menuju ke TKP dan melihat adik perempuannya berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga pelaku, kemudian pelapor menanyakan kepada adiknya apakah ada disetubuhi atau dicabuli oleh seseorang dan korban menjawab bahwa ianya telah disetubuhi oleh terlapor.

Motif Kejahatan adalah Mencari kepuasan seksual, Kronologis penangkapan Pelapor beserta keluarganya menyerahkan terlapor ke Polsek Pekanbaru Kota karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor di polsek Pekanbaru Kota yang di pimpin AKP Sunarti lalu Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota untuk melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi dua alat bukti yang cukup, adapun hasil gelar perkara terhadap terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan guna proses sidik lebih lanjut. Akp.Sunarti menghimbau  kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif mengontrol anak-anak terlebih-lebih dalam pergaulan.jelasnya  kepada awak media (moi)***
Home