Home
 
 
 
 
Buruh Bangunan Diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Senin, 02/12/2019 - 23:59:16 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,-Buruh Bangunan Diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, - Tertangkap tangan sedang membawa Narkotika jenis sabu, seorang buruh bangunan berinisial Sya (49) alias Ton diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.


Warga Jalan Kampar Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru/ Jalan Amal Perum Bumi Tangor Lestari Kelurahan Mentan ini ditangkap berdasarkan informasi dari Sya alias Uje, yang telah ditangkap terlebih dahulu.


Dari Sya alias Ton, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna hiaju, 1 buah kotak warna hitam dan 6 bungkus plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu Netto 1.00 gram.


Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Sya alias Ton ini setelah Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi Sya alias Uje yang telah ditangkap terlebih dahulu. Dimana pelaku Sya alias Uje ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara pelaku Sya alias Ton mendapatkan sabu dari Sya alias Uje dengan cara membeli dengan harga Rp400.000. Dan selanjutnya, informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya yaitu Iptu EJ Manulang.


Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya diperintahkan agar menyelidiki informasi tersebut tentang kebenarannya. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Amal Perum Bumi Tangor Lestari Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan menemukan pelaku.


"Saat itu pelaku tertangkap tangan sedang membawa Narkotika jenis sabu ada pada badannya. Dan pelaku mengakui telah membeli kepada Sud (DPO) dengan harga Rp2.000.000 yang ianya baru disetorkan secara tunai sejumlah uang Rp1.000.000 dan sisanya setelah Narkotika jenis sabu yang dibelinya telah laku terjual. Dan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut akan seluruhnya dijual. Selama giat penangkapan berlangsung tanpa perlawanan yg berarti," ungkap Kapolsek seraya menyampaikan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red***)

Home