Home
 
 
 
 
Yayasan Kalam Kudus Kangkangi UU Ketenagakerjaan
Kadisnaker Pekanbaru: YKKI Kalam Kudus Harus Penuhi Hak Tenaga Kerja

Senin, 17/02/2020 - 15:08:52 WIB

Suasana Mediasi diruang dinas ketenagakerjaan Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -  Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pekanbaru, yang diduga abaikan hak tenaga kerja sesuai Undang-undang ketenagakerjaan mulai terkuak.

Fakta hasil mediasi antara Manajemen Yayasan Kalam Kudus dengan Feni Lestari di Disnaker Pekanbaru,Senin 17/02/2020.

Dalam mediasi Tripartit   yang dimediasi oleh Ibu Zohrani  mediator Disnaker Pekanbaru terungkap bahwa selama bekerja Feni Lestari di beri upah jauh dibawah UMR.

Feni yang ditemui di disnaker kota Pekanbaru mengatakan bahwa tuntutan kekurangan upah yang di ajukan ke Yayasan saat Bipartit akhirnya di setujui oleh mediator.
" Saya senang , karena pada saat mediasi tadi mediator menyetujui bahwa upah yang saya terima selama ini benar belum memenuhi upah minimum ," ucapnya singkat

Sefianus Zai,SH yang mendampingi Feni mengatakan bahwa dalam sidang mediasi tadi membuktikan bahwa selama ini YKKI tidak menjalankan Undang - Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," ucap ketua LBH Bernas ini.

" Kami berharap pihak YKKI segera memenuhi kewajibannya dan membayar kekurangan kekurangan upah dan pesangon mantan karyawannya, dan berharap agar karyawan yang masih bekerja di YKKI juga dipenuhi hak-hak normatifnya," ucap Zai.

Beberapa sumber dari pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa perlakuan manajemen YKKI  tidak manusiawi, upah rata-rata hanya 1,5 juta perbulan, tidak mendaftarakan BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga jika ada yang sakit harus membayar sendiri.

Media ini yang meminta klarifikasi kepada pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia Pekanbaru, ibu Tuti (kepala kerohanian kalam kudus dan ibu Ria (HRD) Kalam Kudus, yang di utus pihak YKKI  untuk mediasi antara Feni lestari Gea (Korban PHK) antara pihak YKKI di Disnaker kota pekanbaru. Pada hari senin 17 februari 2020. Namun Saat di konfirmasi, satu katapun tak ada jawaban dari pihak YKKI alias Diam seribu bahasa.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa banyak pekerja di YKKI Pekanbaru , yang diberi upah pekerja dibawah  Upah minimum serta tidak didafarkan di BPJS ketenagakerjaan.

Kadisnaker Kota pekanbaru, Jhony S di ruang kerjanya yang dikonfirmasi wartawan mengatakan  bahwa Upah Minimum harus dipenuhi oleh pengusaha. "Yayasan Kalam Kudus harus penuhi dan penuhi hak-hak normatif  Tenaga Kerja  sesuai peraturan perundang-undangan,":egas Jhonny S . (Red)***
Home