Hanafi selaku Plh Ketua KPUD, yang menandatangani surat pengumuman tersebut, menyampaikan bahwa ada beberapa Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota pandaftar Calon Anggota PPS (6 orang), menurut aturan mainnya harus dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
"Ada beberapa Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar calon Anggota PPS, yang mana aturannya menginginkan bahwa peserta yang mendaftar haruslah berjumlah 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan KPU. Artinya, dari masing-masing Desa/Kelurahan harus ada 6 orang minimum yang mendaftar, bilamana tidak terpenuhi keinginan Juknis tersebut maka aturannya, kita (KPUD) memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari kedepan," Ujar Hanafi.
Berdasarkan hal tersebut, bagi Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar Calon Anggota PPS (6 orang) sebagaimana yang disampaikan KPU, maka KPU Kepulauan Meranti mengundang kembali Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Namun, hanya Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota yang dilakukan perpanjangan, adapun Desa/Kelurahan yang diberikan masa perpanjangan ialah Selatpanjang Barat, Selatpanjang Kota dan Sesap (Tebing Tinggi), Mantiasa, Mengkikip, Mekong,Tanjung Darul Takzim, Tanjung Peranap dan Tenan (Tebingtinggi Barat), Mekar Sari, Tanjung Kulim, dan Sungai Tengah (Merbau), Gemala Sari, Penyagun, Sungai Gayung Kiri, Tanjung Gemuk dan Tanjung Medang (Rangsang) dan Beting, Kayu Ara, Sokop dan Sonde (Rangsang Pesisir). Artinya ada 5 Kecamatan dan 21 Desa/Kelurahan.
Dapat diinformasikan, bahwa masa perpanjangan seleksi Calon Anggota PPS tersebut berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 25 Februari 2020 hingga 27 Februari 2020 pukul 00.00 WIB mendatang. (MBS***)