Home
 
 
 
 
Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus

Jumat, 28/02/2020 - 07:50:29 WIB

Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo
TERKAIT:
   
 
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan sabu seberat 341,6 kg dan ganja sebanyak 51 kg. Total 392 narkoba ini dirampas dari sindikat peredaran narkoba internasional.

“Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa hasil pengungkapan benar-benar dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Rabu, 26 Februari 2020.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi penindakan sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Barang haram tersebut dibakar menggunakan alat incinerator, sebagai transparansi pada masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya dan Polda terkait untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama terkait masuknya narkoba jaringan internasional melalui jalur tikus.

Diperlukan penguatan sinergitas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Tidak ada alasan, kalau tidak bisa mengungkap lebih besar, tidak boleh ada narkoba yang boleh masuk,” kata Listyo.

Selain narkoba, polisi juga menangkap 28 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Nigeria. Penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.

Berikut rincian pemusnahan narkotika jaringan internasional:

1. Sabu sebanyak 158 kg sabu dari sindikat jaringan Afrika-Indonesia. Penindakan dilakukan di Desa Cijujung Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
2. Sabu 70 kg dari jaringan Malayasia-Medan-Jakarta. Penindakan di Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Kota Tangerang.
3. Sabu 59 kg jaringan Malayasia-Indonesia. Penindakan dilakukan di Dumai, Riau.
4. Sabu 37 kg, jaringan Malayasia-Indonesia, dalam penindakan di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
5. Sabu 17,6 kg, jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung. Penindakan di Lampung dan Bandung.
6. Ganja 51 kg, dari jaringan Sumatera Barat-Jakarta, penindakan dilakukan di Tangerang, Karawang, dan Gandaria. (Riswan L)

Home