Home
 
 
 
 
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Di Bengkalis, Ini Nama-Namanya

Jumat, 13/03/2020 - 17:34:22 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 hingga 2015.

Hari ini KPK melakukan  pemanggilan terhadap sejumlah saksi- saksi yang terkait dalam proyek Multiyears ini.

Ali Fikri Humas KPK  menyampaikan ada tujuh saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Ketujuh saksi itu yakni, Kepala Departemen Keuangan PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills, Liesyanto S Kartika; Direktur Teknik dan Operasi PT Yasa Patria Perkasa, Kurnia Henry Yuanto; Komisaris Utama PT Yasa Patria Perkasa, Mohammad Jarman.

Bwrikutnya Konsultan PT Virama Karya, Allex Syah; Direktur Utama PT Putra Kreasi Multibuana, Saryono; Direktur Utama PT Mandiri Sinergi Abadi, Andree Boentoro; serta mantan Manager Keuangan dan SDM Divisi 1 PT Nindya Karya, Bambang Sutrisno.

Ketujuh saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS).
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MNS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Namun belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor sebagai tersangka.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. ( Zai)


Home