Home
 
 
 
 
lawan Covid-19
Bagi Warga Nias Perantauan, Kapal Penumpang Sibolga- Gunungsitoli STOP Berlayar Sampai 08 Juni 2020

Sabtu, 25/04/2020 - 12:10:34 WIB

Kapal di Pelabuhan Gunungsitoli ( Foto: Nawacitapost.com)
TERKAIT:
   
 
SUMUT - Menyikapi situasi dan memaksimalkan pencegahan Corona di Sumatera Utara khususnya di Sibolga dan Kepulauan Nias, maka di sepakati penghentian pelayaran Kapal penumpang dari Sibolga - Gunungsitoli dan Teluk Dalam.

Hal ini disepakati dalam  Rapat  Penetapan aturan larangan oprasinal Kapal Penumpang  berlayar, berdasarkan Permenhub Nomor: Permen Hub No 25 thn 2020 tgl.24 April 2020.
Oleh Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan Sibolga dan Forkopimda Kota Sibolga.

Pada hari Jumat  tgl 24 April 2020, pukul 14.00 s/d 16.00 Wib, di kota Sibolga

Larangan tersebut berlaku sejak mulai tanggal  24 April s/ d 08 Juni 2020 Kapal  dilarang  membawa penumpang.

Kecuali  malam ini,  jumat malam  24 april 2020 ,kebijakan/toleransi utk penumpang  yang sudah siaap berlayar ke Pulau Nias.

Oprasional pelayaran tetap ada untuk khusus  membawa logistik, ASN, TNI, Polri yang berkaitan dengan mendukung pencegahan Covid 19.

Sementara itu  Pelabuhan Laut Gunungsitoli sejak 24 April 2020 menghentikan sementara operasional Kapal Penumpang baik memberangkatkan maupun menerima kedatangan penumpang. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Merdi Loi, menegaskan bahwa mulai malam ini seluruh kegiatan operasional kapal penumpang di pelabuhan laut Gunungsitoli, Pelabuhan Laut Sibolga dan Pelabuhan Laut Singkil dihentikan sementara. Penghentian operasional kapal penumpang tersebut berlaku sementara sampai dengan tanggal 8 Juni 2020.

Dikutip dari RRI.co.id Gunungsitoli tertanggal 24 April 2020, Penghentian sementara operasional Kapal Penumpang di Pelabuhan Gunungsitoli sehubungan dengan pelaksanaan peraturanmenteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

“Khusus kapal barang atau kapal kargo masih beroperasi dan jika masih terdapat penumpang atau kapal yang bandel akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Dikatakannya, KSOP akan dibantu dari TNI/Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas setiap kapal yang masih beroperasi karena khusus kapal kargo hingga saat ini masih diperbolehkan untuk berlayar.( Yusman/Alviman)
Home