lawan Covid-19
Bagi Warga Nias Perantauan, Kapal Penumpang Sibolga- Gunungsitoli STOP Berlayar Sampai 08 Juni 2020
Sabtu, 25/04/2020 - 12:10:34 WIB
|
Kapal di Pelabuhan Gunungsitoli ( Foto: Nawacitapost.com)
|
TERKAIT:
SUMUT - Menyikapi situasi dan memaksimalkan pencegahan Corona di Sumatera Utara khususnya di Sibolga dan Kepulauan Nias, maka di sepakati penghentian pelayaran Kapal penumpang dari Sibolga - Gunungsitoli dan Teluk Dalam.
Hal ini disepakati dalam Rapat Penetapan aturan larangan oprasinal Kapal Penumpang berlayar, berdasarkan Permenhub Nomor: Permen Hub No 25 thn 2020 tgl.24 April 2020.
Oleh Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan Sibolga dan Forkopimda Kota Sibolga.
Pada hari Jumat tgl 24 April 2020, pukul 14.00 s/d 16.00 Wib, di kota Sibolga
Larangan tersebut berlaku sejak mulai tanggal 24 April s/ d 08 Juni 2020 Kapal dilarang membawa penumpang.
Kecuali malam ini, jumat malam 24 april 2020 ,kebijakan/toleransi utk penumpang yang sudah siaap berlayar ke Pulau Nias.
Oprasional pelayaran tetap ada untuk khusus membawa logistik, ASN, TNI, Polri yang berkaitan dengan mendukung pencegahan Covid 19.
Sementara itu Pelabuhan Laut Gunungsitoli sejak 24 April 2020 menghentikan sementara operasional Kapal Penumpang baik memberangkatkan maupun menerima kedatangan penumpang. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Merdi Loi, menegaskan bahwa mulai malam ini seluruh kegiatan operasional kapal penumpang di pelabuhan laut Gunungsitoli, Pelabuhan Laut Sibolga dan Pelabuhan Laut Singkil dihentikan sementara. Penghentian operasional kapal penumpang tersebut berlaku sementara sampai dengan tanggal 8 Juni 2020.
Dikutip dari RRI.co.id Gunungsitoli tertanggal 24 April 2020, Penghentian sementara operasional Kapal Penumpang di Pelabuhan Gunungsitoli sehubungan dengan pelaksanaan peraturanmenteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
“Khusus kapal barang atau kapal kargo masih beroperasi dan jika masih terdapat penumpang atau kapal yang bandel akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Dikatakannya, KSOP akan dibantu dari TNI/Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas setiap kapal yang masih beroperasi karena khusus kapal kargo hingga saat ini masih diperbolehkan untuk berlayar.( Yusman/Alviman)