Home
 
 
 
 
Diduga Tidak Sesuai Kontrak Dan RAB
Polda Riau dan Kejati Riau Usut Videotron Lapangan Tugu Bengkalis

Rabu, 20/05/2020 - 14:38:35 WIB

Videotron Lapangan Tugu Bengkalis
TERKAIT:
   
 
Bengkalis - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) meminta aparat hukum yang membidangi tindak pidana korupsi (Tipikor) mengusut seluruh fisik pembangunan kegiatan pengadaan Videotron yang dilaksanakan Bagian Humas Setda Bengkalis pada tahun anggaran 2014 lalu.

Wakil Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Syafrizal kepada Wartawan, Rabu (20/05/2020) mengatakan, kegiatan pengadaan videotron yang berhasil terpasang di pinggiran jalan Sudirman, Lapangan Tugu Kota Bengkalis yang menelan anggaran biaya APBD tahun 2014 senilai Rp1. 463.704.000 terindikasi di mark up (akal-akalan), bahkan kondisi pembangunannya saat ini tidak berfungsi, berpotensi merugikan keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya.

“Apapun alasan mereka (Pejabat-red), kondisi pengadaan videotron di lapangan tugu Bengkalis yang cukup memprihatinkan itu tidak harus terjadi, jika memang perencanaan pengadaannya dilaksanakan secara maksimal dan benar,” ujar Syafizal.

Syafrizal menegaskan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan unsur kejanggalan. Sejumlah dugaan bukti kejanggalan telah di kemas dan di serahkan kepada Polda Riau dan Kejati Riau. Diantaranya, pemasangan tiang yang seharusnya ada instalasi listrik dan jenis videotron yang diduga tidak sesuai kontrak dan RAB, serta lainnya.

“Kami dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus memantau proses penegakkan aturan hukum terhadap penanganan dugaan penyimpangan terhadap monitor layar lebar (videotron) Kota Bengkalis tersebut. Kami akan menyerahkan bukti tambahan investigasi kami ke Polda Riau dan Kejati Riau,” ujarnya.

Sementara Johansyah Syafri yang ketika itu selaku Kabag Humas Setdakab Bengkalis saat dimintai komentar terkait desakan dan perencanaan penyerahan alat bukti oleh pegiat anti rasuah “ogah” berkomentar.

“No comment,” jawab Johansyah dengan singkat.

Meski begitu, namun Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis ini lebih menyarankan persoalan tersebut kepada unit pengelola Videotron.

“Silahkan tanya pada perangkat daerah atau unit kerja yang mengelola aset tersebut saat ini. Pengelolaannya bukan di Perangkat Daerah yang kami pimpin sekarang,” elak Johansyah Syafri.

Dilangsir sejumlah media sebelumnya, Kabag Prokopim atau Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bengkalis Muhammad Fadhli membenarkan jika videotron yang dibangun dilapangan tugu Bengkalis tersebut rusak parah.

“Barangnya sudah rusak. Lagi pula, itu barang lama dibangun 2015,” katanya, Selasa (19/05/2020) kemaren.

Sementara menurut ahlinya, lanjutnya videotron tidak mampu hidup hingga 20,000 jam atau bertahan 2,5 tahun jika hidup rutin selama 24 jam. Alih-alih kroposnya onderdil dalam videotron menjadi alasan penyebab tak berfungsinya aset negara tersebut.

“Kata tukang service daripada diperbaiki bagus beli baru, sebab videotron itu luar dalam sudah kropos, karena semua alat didalamnya tidak bisa dipergunakan. Saran teknis diperbaiki juga percuma,” kata Muhammad Fadhli.

Terakhir M Fadhli menambahkan bahwa pembangunan videotron dilapangan tugu tidak di erab dirinya. Melainkan dimasa jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis Drs. Johansyah Syafi, saat menjabat Kabag Humas. (Riswan***)

Sumber : Potret24.com
Home