Home
 
 
 
 
Lawan Narkoba
Kuras Rp Rekening Tersangka 2 M, Kasat Reskoba Enggan Dikonfirmasi

Jumat, 22/05/2020 - 15:41:20 WIB


TERKAIT:
   
 
Surabaya – Berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum kasus peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur atas tersangka “Shr” inisial, tanpa adanya barang bukti (BB) yang kuat untuk menjerat “Shr” sampai ke meja hijau kasus tersebut terkesan dipaksakan dengan sebuah kwitansi saja.

Menurut keterangan “Shr” kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com saat itu “Shr” ditangkap pada hari senin tanggal 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya pada keesokan harinya tepatnya pada hari selasa.

Singkat cerita setelah adanya intimidasi muncul kesepakatan untuk melepaskan “Shr” karena tidak cukup bukti dengan nominal Rp 500 juta, setelah itu transaksi dilakukan di Bank BCA jalan Veteran.

Sungguh tidak terduga saat transaksi di Bank BCA jalan Veteran Jumat tanggal 17 April 2020 diduga kuat pihak oknum dari reserse narkoba polrestabes Surabaya melihat saldo tersangka mencapai Rp 3 Milyar, tiba tiba kesepakatan Rp 500 juta seketika berubah dan langsung menguras saldo tersangka hingga mencapai angka Rp 2 milyar.

“Saat itu ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah lihat saldo di tabungan “Shr” ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa “Shr” untuk tarik tunai Rp 2 milyar, guru deh. ” Ungkap Cristy kepada tim ungkap fakta yuridis media ini.

Saat akan dikonfirmasi Akbp Memo Adrian selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya oleh tim media justru nomor HP langsung di blokir dan terkesan menghindar untuk di konfirmasi bahkan sempat menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan bodrek.

Terakhir kalinya redaksi restorasihukum.com coba akan konfirmasi pada Selasa 19 Mei dijanjikan untuk ketemu 20 mei, namun lagi dan lagi Akbp Memo Adrian terkesan menghindar dari tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com yang hendak konfirmasi untuk penyeimbang pemberitaan.(Riswan***)


Home