Home
 
 
 
 
KPK Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang

Jumat, 29/05/2020 - 23:21:21 WIB

Pejabat PU Kaampar di Jembatan "Waterfront City" Bangkinang
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Desakan masyarakat Riau atas mega korupsi di kabupaten Kampar akhirnya mendapat respon KPK.

Sebelumnya beberapa aktifis anti korupsi dan aktifis pejuang tegaknya hukum di bumi Lancang Kuning kecewa atas ketidakseriusnya KPK dalam mengungkap dalang dan aktor intelektual mega korupsi Jembatan yang merugikan negara sebesar 39 M.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan
Pemerintah Kab. Kampar TA 2015-2016.

Hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, hadir saksi Lilik Sugijono (Karyawan Swasta). Penyidik
mendalami keterangan terkait dengan penyusunan Estimate Engineering
(EE) proyek jembatan Kampar dan komunikasi/ pertemuan dengan calon
pelaksana pekerjaan sebelum lelang.

Demikian disampaikan oleh juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan zonariau.com melalui pesan Whats App.

Ia menjelaskan bahwa KPK selaku  penegak hukum selalu  bekerja harus sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk pula ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

" Pengembangan perkara tersebut   akan dilakukan sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ucap Ali Fikri.

Penegakan hukum oleh KPK atas Kasus mega korupsi ini sendiri sangat menggelitik masyarakat, bagaimana tidak, dengan nilai proyek total Rp117,68 miliar dan dugaan kerugian negara 39,2 M akan tetapi yang terjerat dan sampai di pengadilan hanyalah pejabat setingkat kepala bidang atau  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK). Sementara KPA nya tidak tersentuh dan seolah tidak punya andil.


Awal kasus ini terungkap pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi.Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Ia mengatakan diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.( Sefi)













Home