Home
 
 
 
 
PEMALSUAN DATA
Bupati Tapteng Marah Dan Pastikan Pecat ASN Yang Palsukan Dokumen Rapid Test

Senin, 29/06/2020 - 15:12:57 WIB

Staf RS dan Perawat di Tapanuli Tengah Ditangkap Karena Palsukan Dokumen Rapid Test. ©2020 Merdeka.com
TERKAIT:
   
 
Aksi seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, yang kedapatan memalsukan dokumen rapid test membuat Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani berang. Dia memastikan staf RSUD Pandan itu akan dipecat dan meminta kepolisian menindaknya dengan tegas.

"Ini sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami memproses ASN sesegera mungkin. Saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat apabila telah terbukti dan sesuai peraturan yang berlaku. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini," tegas Bakhtiar, Minggu (28/6).

Seorang ASN yang merupakan staf RSUD Pandang, EWT (49), ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Dewa, Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (27/6), karena diduga memalsukan dokumen hasil rapid test untuk calon penumpang angkutan penyeberangan.

Seorang perawat Klinik Yakin Sehat, Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng, MAP (30), juga ditangkap karena membantu proses pemalsuan itu.

Bakhtiar berharap proses hukum terhadap keduanya terus berjalan. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak coba-coba memalsukan dokumen kesehatan itu.

"Itu tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain, apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid test-nya reaktif," sebut Bahktiar.

Sementara Evi Natalia Purba, yang merupakan atasan EWT, memaparkan kronologi terungkapnya pemalsuan itu. Awalnya, dia mendapat pesan dari Direktur RSUD Pandan yang menanyakan ada tidaknya seseorang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan. Dokter ini kemudian mengecek buku registrasi laboratorium.

"Ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan. Surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan dan tanda tangan saya yang ada di surat yang diberikan kepada calon penumpang yang akan berangkat Gunung Sitoli tidak benar," bebernya.

Evi kemudian menghubungi EWT. Dia mengakui perbuatannya memalsukan dokumen rapid test. "Hal tersebut saya sampaikan kepada Direktur RSUD Pandan. Kemudian atas perintah dari Bapak Bupati malam itu juga kami melapor ke Polres Tapteng," jelas Evi.***

(Sumber:Merdeka.com)
Home