Home
 
 
 
 
LAWAN KORUPSI
Selalu Jawab Tidak Tahu,Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan EET di Ingatkan Hakim

Kamis, 09/07/2020 - 15:25:45 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kamis (09/07).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Salahsatunya Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

Dipersidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH tersebut, Indra membantah telah menerima uang ketuk palu. Dia beralasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears saat itu.

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat," bantah Indra.

Mendengar jawaban Indra yang mengelak, diingatkan Hakim, bahwa saksi saat persidangan beberapa waktu yang lalu menyebut Indra menerima uang ketok Palu. Namun Indra tetap membantah.

"Tidak yang Mulia. Saya tadi sudah disumpah," kata Indra, terus mengelak.

Terus mengelak, hakim pun pun mengingatkan Indra untuk tidak berbohong dalam persidangan. Bila berbohong, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

"Saya ingatkan saudara, silahkan membantah. Saudara telah disumpah. Sumpah palsu ada ancaman hukumannya," kata Lilin.

Diinginkan seperti itu, Indra tetap kukuh dengan pengakuannya. Dan Ia siap menerima sanksi atas pengakuannya.

Saat hakim menanyakan kembali kenapa saksi mengetahui adanya uang ketuk palu dalam pengesahan proyek itu. Indra menjawab, informasi itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Firzal Fudail.

Bahkan diakui Indra, Ia sempat menasehatkan Firzal untuk tidak menerima uang ketok palu itu. Karena akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Polres Bengkalis.

Saat sidang tersebut, hakim sempat marah saat Indra selalu berilah menjawab tidak tau saat ditanyakan tentang jalan atau tidaknya proyek itu.

Indra terus beralasan tidak ikut rapat pembahasan hingga pengesahan, karena tidak masuk dalam anggota.

"Masa saksi jawab tidak tau. Emang saksi kerjanya tidur saja di sana (Bengkalis), sehingga tidak mengetahui kalau ada pembangunan jalan?," tanya hakim Lilin dengan ketus.

Dalam sidang sebelumnya,
Firzal mengakui dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas. Yang mana, 3 bungkus kertas itu berisikan uang. Untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet, saksi Firzal tidak mengetahui berapa jumlah uangnya.

"Pernah menerima uang Rp50 juta dari Sahrul, orangnya Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis saat itu). Katanya uang ketuk palu. Tapi saya tidak tahu sumber uang dari mana. 2 (bungkus kertas) lagi untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet," ungkapnya.

"Tidak tahu, bisa jadi sama. Untuk Amril saya kasih di Hotel Furaya Pekanbaru. Saat itu kami berkomunikasi, saya bilang saya di Furaya. Terus Amril datang, ya saya kasih uang itu. Kalau untuk Eet (Indra Gunawan), saya kasih keesokan harinya di Bengkalis," lanjutnya lagi.

Dijelaskan Firzal, setelah selesai ketuk palu, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu tidak terlaksana. Sampai periodenya selesai, proyek tersebut tidak terlaksana.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duriā€“Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraidangan Amril Mukminin kali ini menghadirkan empat orang saksi mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi. (Zai)
 
Home