Home
 
 
 
 
LAWAN KORUPSI
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Riau

Selasa, 21/07/2020 - 08:40:58 WIB

Kedua tersangka saat dibawa masuk ke mobil tahanan, Senin sore (Hadi)
TERKAIT:
   
 
Kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye, tampak dibawa menggunakan mobil tahanan dari kantor Kejati Riau, Senin sore. Masing-masing tersangka ini, berinisial HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT AJM cabang Riau, berinisial RD.

Kajati Riau Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kegiatan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu.

Adapun dalam pelaksanaannya, adalah pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dengan nilai sebesar Rp23,5 miliar. Untuk tersangka HT, yang merupakan oknum PNS ini diduga tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan, mesti pelaksanaanya menggunakan e-kalatog.

HT lalu diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. "Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," yakin Mia Amiati dalam jumpa persnya.

Masih terkait ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan, sebelum nantinya masuk ke ranah peradilan.

Sejuah ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. "Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," tutupnya.(Riswan L)

Sumber : Riau1.com


Home