Home
 
 
 
 
Nama Tommy Dicatut Dalam SK Partai Beringin Karya Kubu Muchdi Pr, Kader Diminta Jangan Terkecoh

Rabu, 12/08/2020 - 07:29:13 WIB

Rapat DPP Patai Berkarya yang dihadiri loyalis Tommy
TERKAIT:
   
 
JAKARTA  - Keluarnya SK Partai Beringin Karya ( BERKARYA ) atas hasil Munaslub Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr, ternyata punya kisah yang menarik untuk diketahui. Keberadaan Tommy Suharto sebagai Ketua Dewan Pembina kubu Muchdi Pr menjadi tanda tanya.

Hal ini terlihat jelas dan sempat membuat publik seolah percaya bahwa hasil Munaslub yang diadakan di hotel   Grand Kemang Jakarta Selatan pada  tanggal  11-12 Juli 2020 adalah dapat restu dari Hutomo Manda Putra ( HMP) sang Ketua Umum Partai Berkarya.

Namun ternyata pencantuman nama Tommy dan beberapa pendiri dan pengurus Partai Berkarya sebelum Munaslub ternyata tanpa seizin dan sepengetahuan mereka.

Hal ini terbukti dari  surat pernyataan Sang ketum Partai Berkarya bahwa pencantuman namanya bukan atas izinnya dan tanpa sepengetahuannya. Bahkan surat keberatan dan penolakan atas dicantumkan sebagai ketua Dewan Pembina dalam kepengurusan Muchdi Pr menjadi salah satu bukti yang memperkuat bahwa Munaslub  yang dilakukan oleh kubu Muchdi Pr Cacat hukum dan ilegal.

Ketua umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra melalui Sekjen Priyo Budi Santoso kepada wartawan Tiraskita.com mengatakan bahwa Mas Tommy baik selaku pribadi maupun selaku ketua umum Partai berkarya yang sah, sangat keberatan atas pencatutan namanya tersebut.

" Pak Ketua umum sangat keberatan dan merasa kubu Muchdi Pr sangat keterlaluan melakukan manipulatif, semoga kader-kader yang loyal kepada Mas Tommy selaku Ketum Partai tidak terkecoh," tegas Priyo. Selasa 11/08/2020.

Lebih lanjut Priyo mengungkapkan bahwa Rapimnas  ke 4 Partai Berkarya tanggal  08-09 Juli 2020   di Ballroom Granadi telah memberhentikan dan mencabut Keanggotaan Partai Berkarya terhadap Mayjen TNI ( Purn)  Muchdi Purwopranjono, Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M.,M.A,P., M.T., Hari Saputra Yusuf, S.Sos, S.H,  Sonny Pudji Sasono,S.H., Abdul Halek Lubis, Gunthar Henri Gamal Bacroemsjah, S.H.,  Dra. Ec. Hj. Ourida Seskania,. Atas pelanggaran Anggaran Rumah Tangga pasal 6 dan pasal 7 Anggaran Rumah Tangga Partai.

" Mereka yang melaksanakan Munaslub itu sudah di pecat sebelumnya, mungkin akibat mereka dipecat itulah jadinya mereka melakukan Munaslub yang tidak legal itu," tegas Sekjen.

Baca juga : Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham

Fajar Menanti Ketua DPW Riau juga mengatakan bahwa Pelaksanaan Mubeslub yang dimotori oleh Badarudin Picunang itu ilegal, karena tidak di minta oleh 2/3 DPW maupun 2/3 DPD.
" Saya sendiri juga heran kenapa Mubeslub Ilegal seperti ini bisa keluar SK Menkumham nya," ucapnya heran.

Sebagaimana diketahui bahwa SK kepengurusan Partai Beringin Karya yang berubah namanya dari yang sebelumnya partai Berkarya, pimpinan Muchdi Pr pada tanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly.(SZ)



Liputan : Irma Apriyani
Home