Home
 
 
 
 
Masyarakat Desa Pulau Birandang Akan Laporkan PT. SPS ke Polda Riau

Senin, 24/08/2020 - 17:18:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Masyarakat pemilik kebun sawit yang terletak di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan haknya sebagai warga negara Indonesia atas lahan mereka yang telah sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Program Nasional (Prona) namun diserobot oleh perusahaan.

Masyarakat pemilik kebun sawit tersebut mengungkapkan, lahan mereka diserobot PT. Surya Palma Sejahtera (SPS) dengan cara menutup parit pembatas lahan dan menanam patok beton secara ilegal yang membelah lahan masyarakat tersebut.

Bahkan menurut Nur, salah seorang pemilik lahan, oknum dari satpam perusahaan tersebut mencuri buah sawit milik masyarakat secara sembunyi, bahkan pondok mereka telah dibakar. “Saya sendiri sering mendapat ancaman dari security perusahaan tersebut ketika saya berada di kebun milik saya. Bukan itu saja, sawit kami banyak mati karena dicabut seenaknya untuk meluruskan lahannya dengan mengubah batas tanah yang sudah ada.

Nur, yang juga salah seorang dari beberapa masyarakat pemilik lahan tersebut akhirnya memberikan kuasa kepada kantor hukum dan advokasi, lembaga sosial kontrol dan media  atas dugaan  tindakan melawan hukum dan kesewenang-wenangan dari perusahaan yang juga diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan sawit di desa tersebut.

Sementara pihak penerima kuasa dari masyarakat sendiri telah turun ke lapangan Senin (30/10/2019) untuk memasang plank di atas lahan masyarakat sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah terlampir kepada penerima kuasa.

Ketika dikonfirmasi, salah satu penerima kuasa melalui Rudy membenarkan hal tersebut. Bahkan saat melakukan pemasangan plank beberapa personil mengaku dari perusahaan mengusir dan mengancam akan nembuangi plank yang telah dipasang tersebut.

“Tim kita akan melakukan upaya hukum demi hak dan kepentingan masyarakat yang telah memberikan kuasa ke kita. Kita sedang mempersiapkan langkah awal, tentunya sesuai tupoksi lembaga kita, kantor hokum, terutama mencari tahu tentang legalitas perusahaan atas  kepemilikan lahan tersebut beserta izin dari operasi perusahaannya,” ungkapnya.

Ditambahkan Rudy, pihaknya sudah menjumpai dan menelusuri masalah ini ke masyarakat yang sangat tau sejarah lahan masyarakat tersebut. Di situ nantinya mereka bergerak melakukan upaya hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan.

“Termasuk keterlibatan beberapa oknum, beking dari beberapa institusi untuk selanjutnya kita kupas tuntas demi tegaknya supremasi hukum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.

Di samping itu, tim media yang dibentuk juga telah menyambangi rumah salah seorang masyarakat yang sangat paham historis area lahan sawit di Desa Pulau Birandang, sebut saja (PRP). Menurutnya, kebrutalan perusahaan yang dimaksud sudah berlaku lama dan sangat membabi buta dalam menyerobot lahan masyarakat, bahkan terang terangan mereka menggarap lahan di saat pemiliknya ada.

Menurut PRP, bahkan beberapa bulan lalu ada satu dari masyarakat pemilik lahan berinisial DRLS yang lahannya dikuasai pihak perusahaan. Ketika dia mempertahankan haknya dan melarang oknum dari perusahaan tersebut, malah ditangkap tanpa adanya proses secara prosedur. Justru saat ini menurut kabar dipenjara.

Informasi terakhir yang dihimpun langsung dari pihak terkait (masyarakat-red.), pemilik lahan memastikan dalam waktu dekat  akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran pidana atas pengrusakan lahan masyarakat, pencurian, pembakaran pondok,  kepada pihak Polda Riau, termasuk pihak penegak hukum lainnya di negeri ini bersama tim penerima kuasa masyarakat.(Riswan L)

Sumber : bhayangkaranusantara.com

Home