Home
 
 
 
 
Babinsa Koramil 03/Idanogawo Polsek, & Satpol PP Razia Masker

Rabu, 09/09/2020 - 20:31:07 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS - Babinsa Koramil 03/Idanogawo bersama Polsek dan Satpol PP melaksanakan  Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid 192 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, bertempat di jalan nasional Km, 37 Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kab. Nias sebagai pintu masuk kota Kec. Idanogawo pada hari Rabu (09/09/2020) .

Pada saat awak media menemui Babinsa Sertu Darwan Harefa mengatakan "mulai hari ini Kita melaksanakan razia masker untuk pendisiplinan warga memakai masker.

Warga akan dikenakan sanksi sosial jika tak pakai masker," Pungkasnya.

Selanjutnya Ia mengatakan , “dalam razia masker tersebut bagi warga yang melanggara, mereka membuat surat penyataan, untuk tidak mengulangi lagi dan berjanji setiap keluar rumah selalu memakai masker”.

Namun, untuk hari ini, Ia menyebutkan, bagi warga yang melanggar disiplin, petugas harus mencatat identitas warga.

Bahwa, hari ini batas akhir memberikan imbauan kepada warga untuk menggunakan masker.

Dari pantauan awak media  puluhan warga terjaring penindakan tersebut mayoritas tidak mengenakan masker, padahal mereka membawanya namun tidak gunakan saat keluar rumah, berkendara, baik sepeda motor maupun mobil.

Selain puluhan warga lokal yang memang tinggal di seputaran Kecataman Idanogawo Kab. Nias,  sejumlah warga yang melintas menuju Kabupaten Nias Selatan yang tidak juga mengenakan masker pun turut terjaring penertiban.(Oman Gori)
Home