Home
 
 
 
 
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ajukan PK Vonis Tipikor

Rabu, 23/09/2020 - 22:28:11 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Medan - Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya selama enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dzulmi meringkuk di bui karena divonis kasus suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemkot Medan dengan total Rp2,155 miliar.

"Benar, yang bersangkutan ada mengajukan PK. Pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Immanuel menyebutkan sidang PK akan digelar pada Rabu (30/9). Hakim yang akan memeriksa pengajuan PK Dzulmi ini adalah Mian Munthe.

"Sidang perdana akan digelar pada 30 September 2020. PN Medan sudah menunjuk Pak Mian Munte sebagai hakim yang menyidangkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah) melakukan perbuatan tipikor sekitar Juli 2018 - 15 Oktober 2019.

Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri menerima uang total Rp2.155.000.000 dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Medan untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 - 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain istrinya Rita Maharani; serta anak mereka T Edriansyah Rendy dan Rania Kamila; Amanda Syahputra Batubara; Andika Suhartono; Fitra Azmayanti; Musaddad; Iswar S; dan Suherman.

Bahkan Dzulmi Eldin juga memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.

Kemudian Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut bergulir di persidangan hingga majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Eldin sempat menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Setelah berdiskusi dengan keluarganya, Eldin mengaku batal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan Eldin dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun belakangan Eldin berubah pikiran. Ia mantap mengajukan Peninjauan Kembali.

Sumber : Cnnindonesia.com
Editor : Arif Hulu
Home