Home
 
 
 
 
Hadi Pranoto Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Obat Herbal

Rabu, 23/09/2020 - 22:32:54 WIB

Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal melawan corona.
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks tentang obat herbal Covid-19.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab, pada pemeriksaan 8 September lalu, Hadi mengeluh sakit sehingga pemeriksaan dihentikan.

"Pada saat itu yang bersangkutan minta izin karena kurang sehat sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Yusri menuturkan penyidik sebenarnya menjadwalkan Hadi untuk diperiksa Kamis (24/9) besok. Namun, Hadi hari ini telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kita jadwalkan pada tanggal 24 September ini untuk hadir di Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan siang tadi sudah ada di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto terkait video klaim obat herbal corona.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Laporan ini telah naik ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Terkait laporan ini, Anji telah lebih dulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor pada 10 Agustus lalu. Saat itu, penyidik mencecar Anji dengan 45 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam.

Sedangkan Hadi, sempat dipanggil pada 13 Agustus, Hadi berhalangan hadir dengan alasan sakit. Setelahnya, pada 24 Agustus, Hadi sempat hadir ke Polda Metro Jaya. Namun, dia kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisinya masih belum sehat.

Selain kedua terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Antara lain ahli sosiologi hukum dan ahli hukum pidana.

Sumber : Cnnindonesia.com
Editor : Arif Hulu
Home