Home
 
 
 
 
Aturan Blokir Internet UU ITE Digugat ke MK

Kamis, 24/09/2020 - 19:25:21 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang digugat adalah Pasal 40 ayat 2b yang mengatur soal pemblokiran internet.

Ketua AJI, Abdul Manan, menilai pasal tersebut merupakan siasat pemerintah yang tak ubahnya seperti 'cek kosong' untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya berdasarkan satu suara kepentingan saja.

"UU ITE ini ibarat memberikan cek kosong kepada Pemerintah untuk melakukan pemblokiran dan tanpa mempunyai kewajiban untuk menjelaskan apa alasan sebenarnya pemblokiran itu," kata Manan dalam diskusi secara daring, Kamis (24/9).

Pasal yang digugat itu berbunyi: Pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Manan meminta agar kewenangan pemerintah dalam memblokir akses itu dapat berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai, pasal itu merupakan preseden berbahaya yang bakal menenggelamkan aspirasi publik dan mengikat hak berekspresi, termasuk dapat dengan mudah membungkam orang-orang kritis yang tidak sejalan pandangannya dengan pemerintah.

Ketentuan itu juga berpeluang membungkam informasi dengan mempengaruhi kinerja pers melalui pemblokiran internet dan pemblokiran situs.

Ia pun menyoroti kejadian masa lampau seperti di Jakarta dan Papua yang terdampak pemberlakuan pasal ini, yakni saat perlambatan akses internet ketika aksi massa dan rusuh pada 21-23 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.

Kemudian perlambatan yang dilanjutkan pemutusan internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah terjadi kerusuhan di Papua, Agustus-September 2019. Peristiwa itu dipicu tindakan rasis dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua antara lain di Malang dan Surabaya pada Agustus 2019.

Menurutnya, kondisi saat itu cukup memberikan kerugian nyata secara materiil bagi beberapa pihak, terutama para wartawan.

"Pemblokiran ini menjadi resep yang dipakai pemerintah untuk meredam keadaan dengan dalih untuk mencegah penyebaran berita bohong. Saya kira itu preseden berbahaya dan harus dicegah," kata Manan.

Kemudian dalam beberapa kasus, ia juga sempat menjumpai pemblokiran situs-situs keagamaan yang dianggap telah memberangus hak demokrasi dalam berpendapat.

Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan lebih lanjut bilamana pemerintah tetap berpegang pada UU ITE. Namun Manan menekankan harus ada check and balances melalui pengadilan agar segala kewenangan dan keputusan memang benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik.

"Silahkan memblokir internet tapi harus dengan persetujuan pengadilan, hanya dengan begitu kita bisa memastikan bahwa keputusan yang diambil bukan hanya kepentingan politik," tegasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyatakan isu pembatasan hak akses internet dan pemblokiran ini telah menjadi konsentrasi isu yang didalami sejak 2016.

Ia pun mendukung upaya penggugat yang dinilai perlu untuk menyadarkan publik sekaligus pemerintah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas soal pemblokiran internet.

"Ini untuk men-challenge UU ini di MK, untuk memebri kepastian bagi kita semua bagaimana sebetulnya kewenangan pemerintah dalam mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," ujarnya.

Sumber : Cnnindonesia.com
Editor : Arif Hulu
Home