Home
 
 
 
 
SPBU Lubuk Gaung di Sungai Sembilan Dumai Masih Jual BBM Bersubsidi ke Pembeli Jerigen

Selasa, 06/10/2020 - 12:21:32 WIB

Along-along jerigen sedang menyalin minyak BBM bersubsidi di SPBU Sungai Sembilan (zonariau.com/Ridwansyah)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Dumai - Salah satu SPBU di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, Diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memakai jerigen dan tanki rakitan.

Awak media mendapat informasi bahwa SPBU di daerah tersebut menjual minyak ke konsumen dengan cara melansir dengan motor atau mobil yang dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Dalam pantauan awak media ini, seperti berita yang sudah pernah di expos oleh beberapa media ternyata benar SPBU Sungai Sembilan masih melayani pengisian minyak BBM subsidi Premium dan Solar ke 'along-along' jerigen.


Modusnya, 'along-along' jerigen tersebut membeli minyak dengan cara merakit tangki minyak motor dan menyalinnya ke jerigen. Tampak jelas  'along-along' tersebut membeli minyak BBM subsidi di SPBU Sungai Sembilan.

Perharinya setiap along-along membawa sampai 6 jerigen perorang.


Awak media juga menerima informasi bahwa minyak BBM subsidi Premium sering cepat habis di SPBU tersebut,

"kami kadang tidak dapat membeli minyak BBM subsidi Premium disana, selalu kehabisan. Karena pihak SPBU tiap hari menjual ke 'along-along', sepertinya sudah bekerjasama," ujar salah seorang masyarakat Sungai Sembilan.
Info selanjutnya, SPBU diduga menerima keuntungan 5 ribu rupiah per jerigennya dari 'along-along'. Modus ini tentu sangat menguntungkan petugas SPBU. Setiap harinya ratusan 'along-along' jerigen yang dilayani disana.

Dari hal tersebut masyarakat berharap, pihak Pertamina atau Depot penyaluran BBM agar dapat menindak lanjut bagi SPBU yang melanggar aturan yang memperjual belikan BBM subsidi Premium ke along-along jerigen.

Jika terbukti benar, hal ini tentunya melanggar Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan Undang Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55.

Dalam pasal 55 disebutkan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Liputan : Ridwansyah
Editor : Arif Hulu
Home