Home
 
 
 
 
Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar

Sabtu, 10/10/2020 - 21:44:34 WIB

Tiga tersangka pelaku tindak pidana pembalakan liar saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis.
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Bengkalis - Tiga warga Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau masing masing SL, BP dan AA harus mendekam diterali besi Polres Bengkalis, Jumat 9 Oktober 2020.

Salah satu dari tiga pelaku SL alias Bin Saring yang sudah berusia (60) turut diamankan tim gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, karena diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.

Sedangkan BP alis Bin Supangat dan rekannya AA alias Ulung Bin Usman juga turut diamankan pada 28 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) PT SSS Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HPT) tersebut.

"Saat tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan, dank e TKP. setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar,"ungkap Kapolres.

Kapolres mengemukakan, ketiga pelaku SL, BP dan AA memiliki peran masing masing dalam pembalakan liar di kawan hutan produksi (HPT) kecamatan Siak Kecil tersebut.

“Untuk SL berperan sebagai pengangkut kayu hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng. Sedangkan BP sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. Dan ketiga AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet),” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter dalam keterangan pers, Jumat 9 Oktober 2020.

Kapolres mengungkapkan, SL Bin Saring memang usianya tak layak untuk bekerja di dalam hutan. Namun, dari pengakuan dari SL Bin Saring beserta dua rekannya menerima upah berkisar lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah oleh cukong kayu yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan.

“Selain diupah, ketiga pelaku yang sudah melakukan pembalakan liar selama 5 bulan lamanya hanya dibekali makan seadanya. Ketiga pelaku dalam aksinya yang bekerja menebang dan mengangkut kayu dibekali dengan peralatan pemotong kayu (Chainsaw,) dan sepeda ongkak,”ujar Kapolres.

Selain ketiga pelaku. Dijelaskan Kapolres, barang bukti sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 mesin unit chainsaw turut diamankan di TKP.

“Modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketiga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar,"tegas Kapolres.

Untuk perorangan. Dikatakan Kapolres, apabila dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi untuk penampung kayu olahan itu ada dua pengusaha atau cukong yang terkenal di wilayah kecamatan Siak kecil dengan inisial Jul.
"Mereka sudah lari atau DPO dan dari pengakuan ketiga perambahan hutan ini terjadi lima tahun dan dipasarkan lokal juga keluar daerah," terang Kasat.(Tim)

Editor : Arif Hulu

Home