Home
 
 
 
 
TIDAK MELAKUKAN PROSEDURAL KERJASAMA MELALUI E-WARTAWAN, NAMUN BISA DIGENDONG MEDIA LAIN UNTUK KERJA
Diduga Diskominfo Kampar Tidak Profesional Dalam Menerapkan Pedoman Kerjasama Publikasi Media

Senin, 27/03/2023 - 13:02:44 WIB


TERKAIT:
   
 



PEKANBARU - Sebagaimana tiap tahunnya aturan untuk kerjsama madia di Dinas Kominfo Kampar, dengan di wajibkan mengisi e-wartawan dengan syarat tahapan seleksi untuk kerjasama untuk terlebih dahulu memenuhi tahapan, dengan mengisi Data sebagai berikut:

- Data Perusahaan
- Data Administrasi
- Data Wartawan
- Data Lampiran
- Penilaian Poin

Setelah di penuhi mengisi persyaratan diatas di e-wartawan, maka muncul lah, "Lulus Untuk Kerjasama" dan tahapan berikutnya, di Verifikasi oleh dinas yang bersangkutan.

Miris pernyataan Sri, Kabid Dinas Kominfo Pemkab Kampar yg merangkap PPK kerjasama media. Yang mana melalui selileksi dan tahapan melalui e-wartawan, bahwa bagi media yang bisa kerjasama harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dinyatakan Lulus Verifikasi untuk bekersama dengan dinas kominfo pemkab kampar.

Hal ini mencul di publik karena adanya media yang belum mengisi e-wartawan bisa pula kerjasama di kominfo kampar, dengan dalih bisa nompang di media yang sudah Lulus Verifikasi E-wartawan dikominfo kampar, sementara ada beberapa media yang sudah memenuhi syarat dan di nyatakan Lulus, namun tak dapat kerjasama di dinas kominfo kampar.

Artinya ketentuan tersebut diatas telah di langgar sendiri oleh dinas kominfo kampar alias sesuka hati mereka.

Rony B Ketua Harian DPW MOI (Media Online Indonesia) Riau, terkait kerjsama media di dinas kominfo pemkab kampar terpaksa angkat bicara. Mengatakan, Dinas kominfo kampar tidak konsisten dengan aturan alias telah melanggar aturan sendiri. Kalau juga diterima media untuk kerjasama yang yang tidak melalui e-waratawan yang nota benenya bisa nebeng atau nompang di media yang sudah lulus kerjasama, bagusnya tidak di terapkan dan tidak diberlakukan e-wartawan tersebut. Tegasnya.

Dalam persoalan ini, kita organisasi media khususnya media online. Meminta kepada Pj Bupati Kampar bisa memanggil Kadis Kominfo kampar dan jajarannya agar segera mengevaluasi Dinas yang bersangkutan, karena pantauan kita sejak beberapa tahun terakhir Dinas Kominfo kampar selalu bermasalah terkait tata cara mereka untuk kerjasama media. Ucapnya saat dimintaain tanggapan lewat via WA pribadinya. Senin, 27/3/23. (Tim) *** Bersambung
Home