Home
 
 
 
 
TH Ketua Bapemperda DPRD Kota Gunungsitoli, Desak Kajari Segera Tindaklanjuti Temuan

Selasa, 20/06/2023 - 10:28:31 WIB


TERKAIT:
   
 

GUSIT - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), yang sudah viral di beritakan media ini dan beberapa media lainnya, terkait dugaan penyelewengan keuangan Desa Lölöana'a Idanoi, Kec. Gunung Sitoli Idanoi, Kota Gunung Sitoli-Sumut , keungan Desa yang  berasal dari ADD dan DD semanjak T.A 2017 - 2022.

Dengan uraian dan penjelasan seca rinci sesuai fakta dan realita di lapangan yang dirasa, dilihat oleh masyarakat Desa Lölöana,a Idanoi, sebagaimana pada pemberitaan media sebelumnya. Sebagai berikut:

Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPJ) Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan Lpj Realisasi Keuangan Desa TA. 2022.

Dengan fakta dan realita di tengah masyarakat Desa Loloana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, yang mewakili warga Desa Loloana’a Idanoi melaporkan EB dan Cs semenjak menjabat sebagai kepala desa Lölöanaa idanoi. Adanya Indikasi dugaan Penyelewengan Keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Diduga adanya penyelewengan dana desa secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Lölöana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

Adapun Penyelewengan Keuangan Desa dimaksud yang sudah di tayang berkali kali dalam pemberitaan media. Terindikasi adanya Penyampaian laporan keuangan desa Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022, tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat dilapangan oleh masyarakat desa Lölöanaa Idanoi. Hal tersebut didukung adanya beberapa fakta serta kondisi realita dilapangan. Sebagaimana yang disampaikan AB Cs pada pemberitaan media sebelumnya.

Sumber yang menjelaskan kepada publik melalui media. Bahwa Kepala Desa Lolona’a Idanoi bersama Aparatur Pemerintahan Desa Lölöana’a Idanoi tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat semenjak dari dari Tahun Anggaran 2017 s/d 2022, habis masa periode.

Seperti tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya Sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan yang ada. Dan hal-hal lainnya, sehingga warga desa sangat minim mengetahui informasi tentang perkembangan dan kemajuan Desa.

Juga BPD atau Anggota BPD dari tahun 2017-2022,  tidak menjalankan tupoksi dan fungsi mereka. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Loloana’a Idanoi, hal tersebut terbukti adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak menyerahkan dokumen APBDesa dan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan.

Hal diatas, berdasarkan keterangan dari Anggota BPD Desa Lölöana’a Idanoi. Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa tidak melaksanakan musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait perencanaan program Desa, pelaksanaan program Desa dan Pelaporan/Pertanggungjawaban selama kurun waktu satu periode.

Perangkat Desa yang menjadi Pengelola Keuangan dan Pelaksana Kegiatan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.

Bahkan yang terjadi dilapangan dilakukan dan dilaksanakan serta dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebagai bukti uraian singkat. Adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi dari TA. 2020 s/d 2022 sebesar Rp. 31.500.000 yang dipinjamkan Bendahara Desa Lölöana’a Idanoi kepada Perangkat Desa untuk kepentingan pribadi Perangkat Desa. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan beberapa oknum perangkat Desa Lölöana’a Idanoi pada tanggal 30 November 2022.

Bahkan adanya keuangan Desa Lölöana’a yang dipinjamkan dan diserahkan oleh Bendahara Desa Lölöana’a Idanoi kepada Kepala Desa Lölöana’a Idanoi. An: Edieli Bate’e, A.Md dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 652.359.323. Hal ini berdasarkan Surat Permintaan Pengembalian Uang Desa dari Bendahara Desa Lölöana’a Idanoi kepada Kepala Desa Lölöana’a Idanoi pada tanggal 01 Desember 2022. 
Hal ini pernyataan dan pengakuan langsung oleh Bendahara Desa Löloana’a Idanoi An: Linda Oktiber Bate’e dan Kepala Desa Lölöana’a Idanoi An. Edieli Bate’e. Dengan menyampaikan secara terbuka dihadapan Forum/Pertemuan yang dihadiri oleh BPD, Penjabat Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga Desa Lölöana’a Idanoi pada tanggal 04 Desember 2022. Bertempat di Kantor Kepala Desa Lölöana’a Idanoi dengan bukti vidio.

Juga adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 130.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDesa Desa Lölöana’a Idanoi yang telah diambil dari Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dan belum dikembalikan. Hal ini berdasarkan surat Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi An. Novri Bate’e (adik kandung dari Bendahara Desa) kepada Kepala Desa An. Edieli Bate’e pada tanggal 01 Desember 2022.

Sisa Keuangan Desa Lölöana’a Idanoi TA. 2021 (Dana SILPA Tahun 2021) sebesar Rp. 81.474.860 yang tidak ada fisik uang ditangan Bendahara dan juga tidak tercatat dalam Rekening Desa Lölöana’a Idanoi,  berdasarkan Laporan Keuangan Desa Lölöana’a Idanoi TA. 2021 dan Rekening Koran Desa Lölöana’a Idanoi bulan Januari 2022.

Ironisnya. Adanya Saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 sebesar Rp. 188.389.190. (sebelum terlaksananya serah terima jabatan antara Kepala Desa Lama (An. Edieli Bate’e) dengan Penjabat Kepala Desa yang baru (An. Herman Juniawan Bate’e), yang tidak ada fisik uangnya di tangan Bendahara Desa Loloana’a Idanoi dan juga tidak tercatat dalam Rekening Kas Desa Loloana’a Idanoi. Ungkapnya.

Persoalan tersebut dibuktikan adanya Penarikan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e) pada Tahun Anggaran 2022.

Namun belum terlaksana dilapangan antara lain; kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi Penyelenggaraan Posyandu (Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Balita, dan Ibu Hamil).

Juga pada laporan Keuangan Desa dari Tahun 2020 s/d 2022, yang dilaporkan oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi dan Kaur), dalam laporan telah terealisasi. Namun kenyataan dilapangan belum terealisasi atau tidak dilaksanakan. Yakni; Kegiatan Pelatihan Komputer, Pelatihan Menjahit, Kegiatan Penanganan Covid, Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita dan Ibu Hamil dan Pemberian Obat-obatan.

Juga pada kegiatan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV) TA. 2021, dalam laporan telah selesai pelaksanaannya oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi). Pada hal dilapangan kegiatan fisik tersebut belum selesai dikerjakan pada tahun 2021, tetapi dikerjakan pada Tahun 2022.

Bahkan kegiatan atau pembiayaan pembangunan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV Desa Loloana’a Idanoi) yang dikerjakan pada Tahun 2022 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp. 269.712.050, bukan anggaran tahun 2021, yang kegiatan dan pembiayaannya tidak terdapat dalam APBDesa Loloana’a Idanoi dan RAB Pekerjaan TA. 2022.

Sementara kegiatan dan anggaran untuk pembangunan fisik tersebut telah dianggarkan dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 189.385.100. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e, pada tanggal 02 Desember 2022).

Sehingga dampak yang terinci dari persoalan diatas, sehingga serah terima keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2022. Pada 30 November 2022, antara Kepala Desa Lama An. Edieli Bate’e dengan Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Herman Juniawan Bate’e, tidak bisa diserah terimakan dikarenakan tidak sinkronnya data keuangan dan tidak adanya bukti fisik saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi khususnya TA. 2022.

Belum terlaksananya kegiatan dan belum adanya laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDES Desa Loloana’a Idanoi sejak dibentuk pada Tahun 2020 sampai dengan saat ini. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan keuangan BUMDES sebesar Rp. 150.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020.

Juga belum terlaksana penyerahan Dokumen Hibah tanah Pertapakan Gedung Kantor Kepala Desa dan Balai Kemasyarakatan Desa Loloana’a Idanoi dari Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e kepada Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi, karena tanah pertapakan bangunan tersebut adalah masih milik An. Edieli Bate'e, mantan (Kepala Desa Loloana’a Idanoi).

Dengan persoalan yang teruraikan tersebut diatas yang diadukan atau dilaporkan oleh oknum warga atau masyarakat Desa Lölöana'a Idanoi beberapa bulan lalu
kepada instansi terkait dan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

Bergulirnya pengaduan atau laporan masyarakat Desa Lolo'anaa Idanoi tersebut diatas dan Viral pemberitaan media selama ini, akhirnya mulai tahap penyidikan di kajari Gunungsitoli.

Menurut informasi bahwa telah terbit surat penggilan permintaan keterangan kepada sejumlah aparat Desa, Desa Lolo'anaa Idanoi oleh Kajari Gunungsitoli, ter tanggal 8 Juni 2023, untuk  menghadap atau bertemu kepada Sulaiman A. Rifai H, S.H, dkk, pada Tanggal 12 Juni 2023.

Terkait hal tersebut, untuk keseimbangan menyampaikan informasi kepada publik. Media ini yang berupaya meminta tanggapan atau konfirmasi kepada Kajari Kota Gunungsitoli melalui nomor informasi nomor WhatsApp 
+62 823-6831-6xxx.  Senin, 19 Juni 2023.

Namun hingga tayang berita ini, belum mendapat jawaban atau tanggapan dari instansi yang bersangkutan. 

AB dan Cs warga Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Prov Sumatera Utara bersama aktifis LSM. Mendesak dan menyampaikan harapan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Gunung Sitoli, agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi DD dan ADD yang terjadi di Desa kami Desa Lölöanaa Idanoi, yang diduga mencapai 1 miliar selama 1 periodae ke pemimpinan Edieli Bate'e. Supaya ada efek jera dan sebagai contoh terhadap Kepala Desa juga dengan aparat desa berikutnya. Harap dan tegas AB.

Dan bila masalah ini tidak ada ketegasan keras dari APH untuk mengungkap kasus ini, maka tidak tertutup kemungkinan kami dari warga desa Lölöanaa Idanoi mengadakan unjuk rasa di kator kajari kota gunung sitoli. Ancamnya.

Bahkan Meraknya/Merajalela Korupsi Dana Desa di beberapa wilayah Di Pulau Nias, sehingga adanya beberapa Papan Bunga yg di Lintangkan di sepanjang ruas jalan di kota Gunung Sitoli khususnya di lingkungan kantor Kajari Kota Gunung Sitoli-wilayah Kajati Sumut baru-baru ini yang menjadi guncingan publik khusunya di kepulauan nias.

Konfirmasi tentang Pengaduan/Laporan Masyarakat Desa Lolo'ana Idanoi, Kec. Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli dan juga yang sudah viral pemberitaan media selama ini, tekait dugaan penyelewengan dalam pengolahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Di Desa Lolo'anaa Idanoi, Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Pada T.A 2017 s.d 2021.

Di tempat terpisah. Salah satu tokoh warga desa Loloanaa idanoi, sangat berharap Kepada APH dari yang tertinggi hingga APH yang terendah, agar mengusut tuntas penyalah gunaan Dana Desa ini, sejak adanya dana desa ini sebenarnya. Perkembangan atau kemajuan desa sudah mulai maju tapi gimana makin maju kalau kepala desanya bersama aparat desa bekerjasama meng korupsi dana desa tersebut. Maka dengan itu. APH khususnya kajari Nias Mengusut kasus penyalah gunaan Dana Desa. Termasuk Anggaran Dana Desa di Desa Lölöana,a Idanoi, Kec. Gunung Sitoli Idanoi. Prov Sumatra Utara, yang diduga di korupsi dana desa -+ 1 Miliar semenjak menjabat kepala desa 1 periode dari Tahun 2016-2022. Hal ini kan sudah keterlaluan. Harap dan Ucapnya.

Di waktu yang berbeda pada hari yang sama. Trimen Harefa, SH.,MH Ketua Bapemperda DPRD Kota Gunungsitoli, turut angkat bicara. Mengatakan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menindaklanjuti temuan APIP atas dugaan korupsi di Desa Loloanaa Idanoi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Kami dalam posisi mendukung Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan juga penindakan penyalahgunaan Dana Desa setelah proses di APIP (Inspektorat), bila tidak di Indahkan dan dilaksanakan oleh para oknum Pemdes di masing-masing desa.

Inspektorat juga harusnya bisa menyasar ke Desa desa yang pembangunan Kantor Pemerintah Desa mangkrak. Inspektorat jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan penyalahgunaan dana desa. Ucap dan tegasnl TH menanggapi konfirmasi media melalui WhatsApp pribadinya. Senin, 19/06/23. (Tim) ***

Home