Home
 
 
 
 
Defirman Ndraha Salah Satu Korban Kekejaman Penyidik, Melapor ke Propam Polres Rokan Hulu

Minggu , 14/05/2016 - 08:20:10 WIB

Defirman Ndraha ( baju Coklat ) diruang Propam paminal Polres rokan Hulu sedang melaporkan penyiksaan yang dialaminya selama tiga hari di tahan di Polsek Bonai darusalam Rokan Hulu.
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM  -  Rokan Hulu -  Penyelidikan kasus tewasnya Junjungan Br Marpaung nampaknya dilakukan oleh penyidik polsek Bonai darusalam dengan tidak profesional dan tidak mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah.

Hal ini terungkap ketika  Defirman Ndraha  salah satu yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di KM.32 Desa Pauh Kec. Bonai darussalam pada 05/04/2016 lalu itu melaporkan tindakan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik anggota Polsek Bonai darussalam kepada Propam Polres Rokan Hilir di Pasir pangaraian.

Defirman Ndraha yang didampingi oleh Sefianus Zai   Ketua umum Ikatan Keluarga Nias Riau ( IKNR ) dan Sefrinus Zebua Ketua DPC IKNR  Kecamatan Bonai darussalam diterima oleh Paminal Propam Polres Rohul  Mardiono Posdo, SH.

Kepada Mardiono,SH Defirman mengaku bahwa ia ditangkap pada hari Selasa 10/05/2016 dirumahnya di barak PT.Raka Desa Pauh Bonai Darussalam oleh sekitar lima orang yang memakai pakaian preman. "Saya  ditangkap sekira pukul 15.00 wib,setelah diatngkap maka ia dibawa raun-raun ( keliling red) sampai ke Duri,"ucapnya.

"Ketika saya dibawa, orang tua saya sedang di pergi kerja, polisi yang membawa saya pun tidak meninggalkan surat atas penangkapan saya,"jelasnya.

"Diperjalanan ke duri itu saya dipukulin oleh anggota polisi yang saya tidak ketahui namanya, namun seibanya di simpang Jengkol Duri mobil yang saya tumpangi berhenti lalu naik seorang anggota polisis yang lain yang kemudian saya dengar ia di panggil Yamin, langsung memukulin saya dan memaksa saya supaya mengakui sebagai pembunuh,"ucapnya.

"Sepanjang jalan dari  Duri ke kantor Polsek di Sontang  muka saya habis di pukulin pakai tangan kosong dan di tunjangi hingga bola mata saya nyaris pecah seandainya saya tidak menunduk,"urainya sambil menunjukkan bekas membiru di pelipis bawah kelopak mata kananya.

"Kami tiba di polsek Sontang Bonai darussalam sekira pukul 03.00 Wib, saya langsung dimasukkan dalam sel tahanan,"jelanya.

"Pada Rabu 11/05/2016 siang saya diinterogasi dan dipukulin lagi sambil diancam ditembak, namun saya menjawab bahwa saya tidak mengetahui peristiwa dan siapa pelaku pembunuhan itu, lantas Polisi yang bernama MY menendang dada saya, penyiksaan yang saya alami bukan hanya itu saja, paling mengerikan ketiak jempol kaki saya di tindih/jepit  oleh kaki kursi oleh MY lalu dia naik keatas kursi itu, membuat saya teriak histeris," ucapnya lirih mengingat perihnya ujung kaki kursi yang menindas kakinya dan di dudukin oleh MY, sambil menunjukkan jempol kaki kananya yang sudah bengkak dan nampak darah membeki di bawah kuku jempolnya.


Masih katerangan Defirman bahwa ia ditangkap karena keterangan  Adefi Hulu (AH) yang ditangkap pada Minggu 08/05/2016 yang mengaku bahwa Defirma Ndraha sebagai pelaku pembunuhan Br Marpaung. Tapi  ketika dikonfrontir kepada Defirman, akhirnya Adefi menyangkal Defiman sebagai pelaku, ia katakan kepada Defirman bahwa terpaksa Ia melakukan itu karena sudah tak kuat disiksa sampai seluruh jari tangannya biru dan kaki nya mati rasa akibat di suruh jongkok dengan memasang kayu broti di lipatan kaki , dan penyidik meletakkan batu es diatap tapak kakinya Adife hulu.

Mardioano SH yang menerima laporan itu berjanji akan menindaklanjuti laopran ini. "Saya disini sebagai Paminal Polri akan selalu menjalankan tugas denga profesional tanpa mengenal siapaun  dan pangkat apapun personil yang di laporkan, percayalah kepada paminal Propam Rohul, berilah kami kepercayaan, kami akan menginvestigasi kasus ini dan berupaya membawa pada sidang kode etik,"ucapnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Pitoyo Agung SH.,MH mengatakan agar propam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya itu.

Menurut informasi dari Kapolres Bonai darussalam Ipda Ali Arman bhwa penangkapan Defirma adalah pengembangan kasus setelah Adefi Hulu ( AH, 18 tahun bukan 29 tahun sebagaimana diberitakan selama ini).

Sefianus Zai ketua IKNR yang turut bersama keluarga Defirman Ndraha di polres Rohul,  mengaku heran, mengapa pihak polsek Bonai darussalam menangkap orang tanpa surat penangkapan, selanjutnya Defiman ini ditahan disel selama  3 ( tiga hari ) sejak Selasa  baru di lepas Jumat namun tanpa selembar pun (surat penahanan). "Biasanya jika pengembangan kasus seperti  ini mestinya pihak penyidik membawa surat perintah penangkapan, dan jikalau tidak terbukti maka 1 X 24 jam yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum,"ucap Zai.

Baca : IKNR Dan HIMNI Riau Kutuk Aksi Penyiksaan Tersangka Yang Dilakukan Penyidik Di Polres Rohul


Sefianus Zai yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Bernas ) ini menambahkan bahwa  yang paling anehnya juga pada Kamis 12/05/2016 keluarga Defirman Ndraha yaitu ayahnya tidak diperkenankan untuk menjumpai bahkan melihat sekalipun, padahal status Defirman bukan tersangka dan sudah dua hari dalam sel polsek,"pungkasnya.

Sefianus Zai meminta Propam Polres Rokan Hulu segera mengusut penyiksaan yang dilakukan oleh oknum MY cs, terlebih Status tersangka yang disematkan kepada Adefi Hulu juga di duga di awali dengan interogasi dan penyiksaan oleh penyidik.

Ia juga berharap agar Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir segera mencopot Kapolsek dan mengganti seluruh personil Unit Reskrim di polsek Bonai Darussalam yang patut diduga tidak profesional dan mengabaikan azas praduga tak bersalah.( Team )***


Baca : Penyidik Menyiksa Setiap Orang Yang Dicurigai Pelaku Pembunuh Br.Marpaung
Home