Home

Editorial Lain
Objek Wisata Kota Pekanbaru,
Oleh : Pariwisata Riau

Penangguhan Proses Hukum Cakada Tersangka Korupsi , Kemunduran dalam Penegakan Hukum

Herliyan Tersangka, Penegak Hukum Diminta Serius Usut Tuntas.
Oleh : KASUS BANSOS JADI PINTU MASUK BONGKAR KORUPSI DI BENGKALIS.

LPG 3 KG JADI BARANG LANGKA JADI MOMOK DI BULAN RAMADHAN
Oleh : DISPERINDAG DIMINTA TANGGAP

Tempat Hiburan Malam Buka Sampai Pagi Langgar Perda, Satpol PP Membiarkan.
Oleh : SATPOL PP LOYO HADAPI TEMPAT HIBURAN MALAM

Menjadi Tempat Nyaman bertransaksi Narkoba dan Maksiat ?
Oleh : Fenomena Tempat Hiburan Malam

Tata Kelola Bank dalam Islam
Oleh : Leny Nofianti


Tempat Hiburan Malam Buka Sampai Pagi Langgar Perda, Satpol PP Membiarkan.


ZONA RIAU.COM - Pekanbaru - Aneh tapi nyata......., penegakkan perda No.3 tahun 2002 tentang tempat hiburan umum, masih dirasakan pilih kasih atau pandang bulu. Kepada tempat hiburan yang kecil-kecil dan dipinggir-pinggir kota, Satpol PP kota Pekanbaru terkenal sangat perkasa.

Namun kepada tempat hiburan umum yang bonafide dan berstandar internasional yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga kamar jutaan per jam Plus Ladies berpaha mulus dengan Miras Import ,  walau beroperasi  sampai pukul 05.00 pagi dan jelas  melanggar Perda namun Satpol PP terasa Loyo dan tak bergairah menertibkannya.

Beberapa tempat hiburan malam yang sempat di pantau tem Zonariau.com dalam bulan maret ini misalnya MP Executive di hotel Jatra, SP di Plaza Senapelan, XP di Jl.Sudirman,Dragon di Jalan kuantan Raya ( Hotel Hollyday ), Furaya KTV, RP International di Komplek Grand Elite Jl.Riau, Arena Entertaiment di jalan Nangka/Tambusai,Ada juga yang di arah jembatan Siak II, yang  kesemuanya rata-rata baru tutup setelah pukul 05.00Wib pagi hari.

Sementara Zoelfahmi Kasatpol PP yang dikonfirmasi wartawanZonariau.com mengatakan bahwa sesuai perda no.3 tahun 2002 waktu operasional tempat hiburan umum sampai pukul 11.00 malam. Namun Zoel panggilan Zoelfahmi seolah mengelak ketika di tanya kenapa tidak ditertibkan jika terbukti  mengangkangi  perda dan buka sampai pagi.Zoel mengatakan bahwa perda itu sudah tak sesuai dengan masa sekarang ini.

Pantas saja mahasiswa dan masyarakat serta anggota dewan kota Pekanbaru selalu menyoroti hal ini, bagaimana tidak.......dengan pelanggaran Perda yang dimaksud sangat memberi peluang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan.

Kekesalan Masyarakat dan mahasiswa memuncak pada beberapa minggu yang lalu, dimana mahasiswa dan masyarakat demo dan menuntut agar MP ditutup.

Pada demo yang akhirnya ricuh itu puluhan mahasiswa dan masyarakat di amankan ke polresta Pekanbaru, dan puluhan motor diamankan.

Kejadian demo ini tidak akan terjadi bila Satpol PP yang berhat menindak penyalahan izin tegas dan memberlakukan semua tempat hiruran sama.

Kuat dugaan masyarakat bahwa ada yang tidak  beres antara pengusaha tempat hiburan dengan Satpol PP.Walau dalam beberapa kesempatan, Zoel Kasatpol PP membantahnya.

Ketua komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul mengatakan memang ada peluang oknum untuk mencari keuntungan ( Suap, red ) bila perda tersebut tetap tidak di revisi.

Bertahun-tahun sudah perda No.3 tahun 2002 ini di kangkangi pengusaha tempat Hiburan namun  Satpol PP sebagai instansi yang bertugas dalam  penegak Perda seakan jadi Macan Ompong yang tidak bergairah.***


Penulis     : Sefianus Zai





Tempat Hiburan Malam Buka Sampai Pagi Langgar Perda, Satpol PP Membiarkan.
 
Home