Home
 
 
 
 
DPRD Pelalawan Imbau Pengusaha dan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Sebelum H-7 Idul Fitri

Senin, 13/06/2016 - 16:35:03 WIB

Nasaruddin Arnazh DPRD Pelalawan
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pangkalan Kerinci - Menjelang Hari Raya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan,mengimbau kepada pengusaha dan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan sebelum H-7 Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nasaruddin Arnazh, mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan jangan sampai terlambat membayar.

"THR wajib dibayar dan kita imbau para pengusaha dan perusahaan di Pelalawan agar segera membayarkan THR karyawan atau pekerja paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri," tegasnya kepada awak media Senin (13/6/2016).

Dijelaskan Arnazh, besaran THR yang harus dibayarkan oleh para pengusaha dan perusahaan harus mengacu kepada


Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2016.

Nasaruddin Arnazhmenjelaskan, ketentuannya sudah ada dan sudah sangat jelas serta tegas yang telah disampaikan oleh pemerintah. "Jika diabaikan, maka akan ada konsekuensi atau 'sanksi' bagi perusaahaan yang mengabaikan tanggungjawabnya," Ungkapnya tegas.

" Jika ada perusahaan yang tidak mau bayar  THR, silahkan melapor ke Disnekertrans atau DPRD Pelalawan, kami siap memediasinya,' terangnya.(Fit)
Home